Ketapang, MWT – Pemkab Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.telah mengeluarkan Surat Perintah Karja (SPK) .bernomor P/666/PPKA.APBD/DPTUR-B/602/VII/2021/13.Juli.2021.untuk pekerjaan dan kegiatan pembangunan jembatan Sebatuan.2 Dusun.2 Desa Sukadamai.Kec Kendawangan Kab Ketapang Kalbar.
Proyek senilai Rp.189,182000 itu dikerjakan CV Stabun Group dengan waktu pelaksanaan 90 hari kelender di mulai sejak tanggal 13 Juli 2021 dan selesa 10 Oktober 2021. Dan sumber dana dari APBD Kab Ketapang.Tahun.2021,,
Kepala Desa Suka Damai.Kec Kendawangan Tisno menyatakan kekesalannya dan menyanyangkan adanya pembangunan di desanya. Kepada Kabiro Mediawartatipikor Kab Ketapang Jajir Tisno mengatakan kurang puas dengan kinerja CV Stabun Group yang beralamat di Jln. S.Parman Kelurahan Sukaharja.Kec Delta Pawan Kab Ketapang.
Tisno menuturkan perkerjaan proyek itu tidak bermanfaat dan hanya buang-buang APBD-TA.2021. Selain itu, katanya Dinas PUTR dan DPRD Kab Ketapang kurang mengawasi.,
“Lihat saja pekerjaan mereka sudah mengalami keretakan, patah, rubuh dan berlubang pada lining jembatan,” ujar Tisno.
Saat pelantikan Badan Permuswaratan Desa Tisno menyampaikan soal jembatan yang dibangun di Desa Sukadamai Kec Kendawangan. Apakah memang hal ini disebut asal jadi saja,” ujar Tisno ,,
Tisno membandingkan pembangunan yang sama dengan daerah lain yang semuanya dicat, sampai rapi. Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Stabun Group dan pihak Dinas terkait PUTR.kab Ketapang.Kalbar. Padahal berkalikali dihubungi untuk dikonfirmasi. ( Jajir.)..