Berita  

Pelapor Tanggapi SP2HP Polsek Teluk Nibung 

Kuasa hukum pelapor, Rakerhut Situmorang SH MH.

Tanjungbalai, MWT – Pelapor menanggapi surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Teluk Nibung.

Melalui kuasa hukumnya , Rakerhut Situmorang SH MH, pelapor Sutanto (60) menanggapi sekaligus menyampaikan permohonan kepada Polsek Teluk Nibung.

“Klien saya membuat laporan sebanyak 3 laporan ke Polsek Teluk Nibung. Terlapor MA dan HB. Ketiga laporan itu sudah disertakan pemeriksaan saksi-saksi, bukti barang yang dirusak dan pengakuan para terlapor,”ujar Rakerhut.

Menurut Rakerhut, surat pernyataan MA dibuat tanggal 4 Mei 2023 yang mengaku sadar telah merusak lampu. Bukti rekaman MA merusak tutup tabung freon kapal dan dugaan menganiaya pelapor Sutanto yang menyebabkan robek di bagian kepala pelapor.

“Akibat kejadian itu korban selaku pelapor menderita kerugian material hingga mencapai Rp1 Milyar. Bukti ini sudah memenuhi yuridis formal dan memenuhi ketentuan Pasal 184, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 378 serta Asal 372 tentang penggelapan dan penipuan,”kata Rakerhut.

Sementara ditempat terpisah Kapolsek Teluk Nibung didampingi Kanit Reskrim Iptu Welman melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, menegaskan bahwa dari 3 laporan itu 2 diantaranya pengaduan masyarakat (Dumas) dan 1 laporan belum memenuhi unsur pidana.

” Dua laporan Dumas dan 1 laporan belum memenuhi unsur pidana karena belum cukup 2 alat bukti. Saksi belum diperiksa dan bukti barang yang dirusak belum diserahkan ke kita (penyidik),”kata Dahlan.

Menanggapi hal itu Rakerhut menegaskan bahwa terkait laporan kliennya, sejumlah saksi sudah diperiksa dan bukti telah diserahkan sehingga telah memenuhi unsur pidana. “Saksi sudah diperiksa dan bukti sudah diserahkan, jelas telah memenuhi unsur pidana,”tegas Rakerhut. (Usni Fili Panjaitan)