OBH Yesya 56 Tanah Karo Sampaikan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe Sastra Barus didampingi pihak OBH Yesaya 56 Tanah Karo saat menyampaikan paparan menyangkut tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum kepada OBH terakreditasi.

Kabanjahe, MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tanah Karo melaksanakan pemberdayaan masyarakat, di Rutan Kelas II B Kabanjahe Senin, (19/6/2023).

Materi yang disampaikan OBH Yesaya 56 Tanah Karo, menyangkut tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum kepada OBH terakreditasi.

Pemaparan pemberdayaan masyarakat, di Rutan Kelas II B Kabanjahe Senin, (19/6/2023) yang diikuti sejumlah WBP.

Turut hadir dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe Sastra Barus.

Sedangkan di pihak OBH Yesaya 56 Tanah Karo tampak hadir Direktur Serimitha br Karo, SH bersama Tambak Tarigan, SH , Mutiara Purba, SH dan Pintamin Kuahate br Tarigan, SH sebagai advokat pemberi bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo.

Dalam acara tersebut dilangsungkan juga sesi tanya jawab. Beberapa orang diantara peserta dari 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyampaikannya sehubungan dengan kasus yang dihadapi masing- masing. Acara diwarnai dengan foto dan makan bersama. (SK)