Kabanjahe , MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Tanah Karo melaksanakan penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Selasa (21/03/2023).
Materi penyuluhan hukum menyangkut tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum melalui Rutan/ Laps. Acara ini dihadiri 30 warga binaan Rutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Candra Syahputra Tarigan, SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus, Direktur OBH YESAYA 56 Tanah Karo Serimitha br Karo, SH, advokat pemberi bantuan hukum Mutiara Purba, SH, Pintamin Kuahate br Tarigan, SH, Tambak Tarigan, SH, Marhaen, SH dan Pembinanta Ginting, SH.
Kata sambutan diawali Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus dilanjutkan Direktur OBH YESAYA 56Tanah Karo Serimita Br Karo SH, pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama warga binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe.
Dalam sesi tanya jawab antusias peserta menanyakan tentang seputar permasalahan yang sedang dihadapinya dan bermohon agar OBH YESAYA 56 Tanah Karo memberikan bantuan hukum atas kasusnya.Acara dilanjutkan dengan makan serta foto bersama.(sri)