Kabanjahe, MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Tanah Karo melaksanakan penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Jumat (27/1/2023).
Penyuluhan difokuskan kepada 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur OBH) YESAYA 56 Tanah Karo, Serimitha br Karo, S.H beserta advokat pemberi bantuan hukum Mutiara Purba, S.H, Tambak Tarigan, S.H, Pintamin Kuahate br Tarigan, S.H dan Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, S.H dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus.
Materi yang disampaikan meliputi syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Pemaparan OBH YESAYA 56 Tanah Karo dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para peserta.
Penyuluhan hukum dilaksanakan atas kerjasama Rutan Kelas II B Kabanjahe dengan OBH YESAYA 56 Tanah Karo yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Sumut.
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.(sk)