Medan, MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 kembali melaksanakan sosialisasi hukum tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana berdasarkan ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli Sabtu (1/10/2022).
Hal itu dilaksanakan guna menjalankan program bantuan hukum yang diselenggarakan Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjadi tugas dan tanggung jawab OBH YESAYA 56.
Kegiatan Sosialisasi Hukum tersebut dibuka Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Benni Wijaya Tarigan, Amd. IP, S.H. dan bertindak sebagai pembawa acara Eva Nella staf bantuan hukum, serta dihadiri Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Benni Wijaya Tarigan, Amd. IP, S.H. menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama antara Rutan Labuhan Deli dengan OBH YESAYA 56.
Kerjasama tersebut merupakan kegiatan pelayanan hukum di Rutan Labuhan Deli sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu persoalan hukum yang dihadapi warga binaan kami, ujarnya Benni.
Kasubbid Bantuan Hukum, Berkat Harefa dan staf Pengelola Bantuan Hukum Maulana Gunawan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai nara sumber bersama dengan Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Berkat Harefa sebagai nara sumber menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, kewajiban tahanan adalah,
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Disamping itu Maulana Gunawan menyampaikan, adapun hak tahanan dan narapidana adalah mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Seperti kegiatan sosialisasi hukum ini adalah salah satu pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah RI guna memenuhi hak tahanan dan narapidana untuk memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan UU Nomor 22 tahun 2022.
Eva Nella mewakili Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan kepada Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli.(bs)