Medan, MWT – Organisasi bantuan hukum (OBH) Yesaya 56 Medan menyiapkan tim dalam memberikan bantuan hukum terhadap warga kurang mampu.
Demikian disampaikan Plt. Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Ericson Gultom SH kepada media ini beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat melakukan pendaftaran berkas perkara.
“ Bagi masyarakat kurang mampu yang berada di kota medan sekitarnya dan membutuhkan bantuan hukum kita layani secara gratis,” ujarnya.
Dikatakannya, OBH Yesaya 56 Medan dapat menjadi salah satu pilihan dalam mendampingi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
“ Hanya dengan melengkapi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau pejabat berwenang serta berkas berkas lain yang berhubungan dengan perkara. Itu saja disiapkan,” ujarny
Ericson Gultom menjelaskan, program bantuan hukum gratis tersebut berjalan dibawah pengawas dari Kanwil Kumham Sumut. Diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, katanya. (eg)