Tarutung, MWT – Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tapanuli Utara mengadakan penandatangan memorandum of understanding (MoU) kerjasama antara tentang penyediaan jasa pemberian bantuan hukum Senin ( 16/1/ 2023) di ruang sidang utama PN Tarutung
MoU ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Hutabarat SH diwakili ketua Tim seleksi Natanael, SH dan Panmud (panitera Muda) Adrian SH yang juga staf PN Tarutung.
Turut hadir advokat OBH Yesaya 56 Tapanuli Utara, Trizan Agus Simanungkalit SH, Gerson Juanda Simatupang SH dan Vantri Marpaung SH.
Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat menjalin kerjasama dengan baik dan memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara.
Ketua OBH Yesaya 56 Bornok Simajuntak SH , MH mengucapkan terima kasih kepada PN Tarutung karena memberikan kesempatan untuk berkontribusi.
” Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan dapat memberikan bantuan hukum yang terbaik untuk pencari keadilan,” katanya.
Pengadaan jasa Pos Pelayanan Hukum merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Teknisnya diatur melalui Perma No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan.
Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan seperti pembuatan perkara permohonan dan gugatan.
Bornok Simajuntak SH, MH dengan tegas mengatakan OBH Yesaya 56 Tapanuli Utara diharapkan menjadi mitra yang memberikan dampak positif kepada pencari keadilan dengan dengan adanya kerja sama ini. (rel)