Berita  

OBH YESAYA 56 Dan Kemenkumham Sumut Rencanakan Penyuluhan Hukum di Lapas/Rutan

Medan, MWT- Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. (tengah) bersama Alex Cosmos Pinem (kanan) dan Berkat Elhan Harefa, S.H. (kiri)

Medan, MWT- Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Jumat (20/01/2023) untuk berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang ditahan di Lapas/Rutan di Sumatera Utara.

Kunjungan  ke Kanwil Kemenkumham Sumut  di Jalan Putri Hijau No. 4 Kota Medan tersebut, diterima Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmos Pinem didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Berkat Elhan Harefa, S.H.

Menurut Bornok, kunjungan itu dilakukannya untuk berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut terkait rencana OBH YESAYA 56  akan melaksanakan Penyuluhan Hukum secara gratis kepada WBP yang sedang ditahan di Lapas/Rutan khususnya bagi WBP yang sedang menjalani proses hukum.

Penyuluhan hukum itu perlu diberikan kepada WBP khususnya bagi mereka yang masih menjalani proses hukum, agar mereka tau dan mampu melakukan pembelaan-pembelaan diri atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi mereka, ujar Bornok.

Direncanakan pada tahun ini OBH YESAYA 56 akan melaksanakan penyuluhan hukum kepada WBP di sejumlah Lapas/ Rutan yang ada di Sumatera Utara. Saat ini OBH YESAYA 56 memiliki kantor cabang di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara, maka pusat dan semua cabang-cabang OBH YESAYA 56 tahun ini akan melakukan penyuluhan hukum kepada WBP disetiap Lapas/ Rutan yang ada di wilayah kerja masing-masing, ujar Bornok.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada WBP dilakukan untuk menjalankan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

OBH YESAYA 56 merupakan satu diantara Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah memperoleh Akreditasi A berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.

Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmos Pinem mengapresiasi rencana OBH YESAYA 56 yang akan melakukan Penyuluhan Hukum kepada WBP yang sedang ditahan di Lapas/ Rutan.

Alex Cosmos Pinem juga berharap kiranya kegiatan Penyuluhan Hukum kepada WBP dapat rutin dilakukan di setiap Lapas/ Rutan yang ada di Sumatera Utara. (bs)