Langkat, MWT – Polres Langkat menerima pengaduan Ketua MUI Kab. Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian LC, MA terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Ia didampingi bendahara MUI Ustadz Mansyur dan diterima Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, SH,Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, SH, MH, Kanit III Sat Intelkam Iipda Widayat dan sejumlah personil Reskrim, Intelkam dan SPKT Polres Langkat
Ketua MUI melaporkan video viral al kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang.
Ia juga sudah memerintahkan Ketua MUI Kec. Secanggang untuk melakukan peninjauan dengan menghadirkan pihak Padepokan Sendang Sejagat.
Laporan tersebut diharapkan mengungkap serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang membuat konten berkaitan dengan agama.
Pengaduan MUI terkait pasal tindak pidana penistaan agama sesuai dengan Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.( Mariani)