Langkat,MWT – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menggandakan uang yang terjadi di jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat.
Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH menerangkan berdasarkan laporan Sri Lestari ia ditipu M (31) dan AM (60) keduanya warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara.
Awal terjadinya penipuan dan penggelapan Sabtu 30 September 2023 .Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan ada yang bisa menggandakan uang.
Sri Lestrai tertarik dan Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2juta kepada oknum yang akan menggandakan uang itu.
Dikatakan nantinya akan digandakan menjadi Rp.1 milyar dan pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli
Senin 2 Oktober 2023 terlapor M dan AM didampingi saksi Jaya Permana mendatangi rumah Sri Lestrai. Ritual penggandaan uang dilakukan di kamar tidur. Ritual dilakukan menggunakan barang berupa
keris, botol bekas air mineral, lidah trenggiling, piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, kain sarung warna hijau dan motif kotak kotak, sajadah, botol bekas berisi air, hekter, tasbih besar dan kecil, syal warna merah putih, minyak duyung, gunting besar dan kecil, kain kafan, plastik berisikan tanah, boneka tuyul, dan gunting kuku.
Saat pelaksanaan ritual, Sri Lestrai diminta menutupi seluruh badannya menggunakan kain sarung. Lalu terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Terlapor mengatakan kotak jangan dibuka karena uang di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.
Hanya terlapor yang bisa membukanya esok hari. Setelah terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, Sri Lestari mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena akan berjualan. Tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000hilang sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga kepada terlapor.
Hari Selasa 4 Oktober 2023 terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan ia tidak bisa datang karena ada urusan. Terlapor meminta uang kepada pelapor Rp.1 juta. Kemudian pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan terlapor
Merasa tertipu pelapor menyampaikan kepada Jaya Permana dan melarang Pelapor mengirim uang itu. Jaya Permana mengatakan kepada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp5 juta apabila terlapor datang.
Rabu 4 Oktober 2023 terlapor M datang bersama AM ke rumah pelapor. Dirumah pelapor sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi Kec.Hinai, Jaya Permana dan personel Polsek Hinai,
Terlapor M dan AM diamankan berikut barang-barang bukti praktik penggandaan uang serta dibawa ke Polsek Hinai.
Wakapolsek Iptu Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ( Mariani)