Ketapang, MWT — Gelombang tuntutan masyarakat di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali menguat. Warga bersama petani pola kemitraan koperasi menerbitkan dokumen bertajuk “Mandat Rakyat” bernomor 005/Korlap-PK-BR-JH/V/2026 yang berisi desakan agar persoalan hak-hak masyarakat yang selama ini belum terselesaikan segera mendapat perhatian pemerintah daerah.
Dokumen yang diterbitkan pada 12 Mei 2026 itu tidak hanya mengulang tuntutan sebelumnya, tetapi juga mempertegas permintaan agar Bupati Ketapang, Alex Wilyo, datang ke lapangan untuk memediasi konflik yang berkembang antara masyarakat desa dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Jelai Hulu.
“Mandat Rakyat” tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah kepala desa di wilayah terdampak, yakni Desa Semantun, Biku Sarana, Asam Jelai, Penyarang, Periangan, Kusik Batu Lapu, Tebing Berseri, Deranuk, Perigi, Kesuma Jaya, Riam Danau Kanan, Pangkalan Suka, Limpang, dan Karang Dangin.
Salinan surat yang diterima redaksi memuat tuntutan atas hak-hak warga yang dinilai belum dipenuhi selama bertahun-tahun. Warga menilai persoalan kemitraan koperasi, pengelolaan plasma, hingga penyelesaian hak masyarakat masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Dalam surat tersebut, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak lagi membiarkan persoalan berlarut tanpa penyelesaian konkret. Mereka menilai, ketidakjelasan penyelesaian hanya memperpanjang ketegangan antara warga dan perusahaan.
Dokumen “Mandat Rakyat” itu dikirimkan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Ketapang, pemilik perusahaan PT FAPE dan PT USP, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Kapolres Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dandim 1203 Ketapang, Camat Jelai Hulu, Kapolsek Jelai Hulu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), hingga Danramil setempat.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat dan koordinator lapangan, yakni Y Birce, Paskalis Dedi Diardi, Rupindi, Yeremias, Hendi, Sudarmanto, Nurhadi Muslim, Ponsius Karmidi, Silun R, Guntur, Antong Ariandi, Nikodemus, Ahmidin, Yohanes Sudin, dan Robertus Surya.
Respons Perusahaan
Menariknya, sehari sebelum “Mandat Rakyat” diterbitkan, pihak PT FAPE dan PT USP yang berada di bawah naungan First Resources Group lebih dahulu menerbitkan surat tanggapan atas tuntutan para kepala desa di Jelai Hulu.
Surat tanggapan tersebut dikonfirmasi oleh staf perusahaan, Fery Tampubolon yang mengakui adanya penerbitan dokumen balasan dari pihak perusahaan. Surat dalam format PDF sudah dikirimkan namun hingga berita ini diterbitkan format Word/teks tidak kunjung disertakan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik antara masyarakat desa dengan perusahaan perkebunan di Jelai Hulu belum menemukan titik temu. Di satu sisi, warga terus mendesak penyelesaian hak-hak kemitraan dan plasma. Di sisi lain, perusahaan telah menyampaikan respons formal atas tuntutan yang berkembang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya kehadiran langsung Bupati Ketapang untuk memediasi persoalan yang dinilai tidak menuntaskan konflik apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan menyeluruh.
Hingga kini, tuntutan masyarakat Jelai Hulu masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait transparansi pola kemitraan, hak petani plasma, dan hubungan perusahaan dengan desa-desa sekitar wilayah operasional perkebunan. (Tim)
