Asahan, MWT – Kejaksaan Negeri Asahan Serius lakukan Eksekusi Putusan Hakim pada hari Selasa, (12/5/2026) sekitar jam 20.00 wib terhadap terpidana Bisker Sinaga.
Disebutkan Kejari Asahan,melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung SH,Rabu ( 13/5) Manurung,eksekusi itu langsung dipimpin Kasi Pidum Naharuddin Rambe.
Terpidana Bisker Sinaga, yang disidangkan pada Tahun 2013 lalu dalam perkara Penipuan atau Penghelapan, dengan kasus posisi Terpidana pada tanggal 13 juli 2013 telah menerima uang gadai dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung sebesar Rp.50 juta di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti.
Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2013 terpidana menerima uang gadai tanah sebesar Rp.60 juta dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung, pada 3 Juni 2014 kembali terpidana menerima uang gadai tanah sebesar Rp.30 jta dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung, dan 4 Juni 2014 telah menerima uang gadai tanah sebesar Rp 30 juta dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung.
Selanjutnya, terpidana Bisker Sinaga menggadaikan kembali tanah yang telah digadaikan dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung pada tanggal 19 Oktober 2020 dan menerima uang gadai sebesar Rp.80 jta dari Saksi Irdawati Sirait,, lalu pada tanggal 3 Mei 2022 terpidana menggadaikan kembali dari Saksi Tumiar Rouli Marpaung kepada Saksi Irdawati Sirait sebesar Rp.125 juta tanpa sepengetahuan Saksi Tumiar Rouli Marpaung,, yang mengakibatkan Saksi Tumiar Rouli Marpaung mengalami kerugian sebesar Rp.170 juta.
Perbuatan terpidana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,, sebagaimna Putusan PN.Kisaran No.261/Pid.B/2024/ PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, Putusan PT Medan No.2181/PID/2024/ PT MDN tanggal 4 Desember 2024 dan Putusan Mahkamah Agung No.681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Selanjutnya terpidana di serahkan ke LAPAS Klas II A LABUHANRUKU, untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. (Arwin HP Silangit)
