Malaka,MWT – Laporan pria yang tidak mengenyam sekolahan, Andreas Seran, ke Kapolsek Sasitamean nomor : STPL/26/VIII/2022/SPKT/Sek.Sasitamean/Res.Malaka sampai saat ini terkesan tidak berlanjut.
Kepada wartawan Media Warta Tipikor, Theodorus Bria Kiik, ia menyatakan keheranannya. “ Kenapa laporan tahun lalu belum ditindaklanjuti ya, “ ujarnya heran.
Dikatakannya, setahun lalu terjadi peristiwa serombongan sapi masuk ke kebunnya. Tanamannya rusak, bahkan ada yang tidak dapat tumbuh kembali.
“Sapi ini masuk makan saya punya ubi,” jelas Andreas di kediamannya.
Berulang kali ia menghubungi pemilik sapi tetapi disangkal , itu bukan sapinya.
Andreas Seran masih ingat peraturan desa (Perdes) Desa Kereana yang dengan jelas menuliskan tentang pengaturan ternak dan lahan. Poin 1, menyebutkan apabila waktu siang hari, ternak masuk ke kebun masyarakat maka pemilik kebun yang bertanggungjawab atas permasalahan itu karena kebunnya tidak dijaga.
Pada point 2 disebutkan, apabila pada malam hari ternak masuk kebun masyarakat maka pemilik ternak yang disalahkan karena tidak kandangkan atau mengikat ternak pada malam hari.
Keterangan ini disuratkan Pj. Desa Kereana Paulus Nana S.Si. Satu lembar keterangan Perdes ini ada di tangan Andreas Saran.
“Saya ini orang tua kesabaran sudah habis. Sapi masuk tiap malam. Akhirnya saya tikam itu sapi, tepatnya tanggal 16/07/2022, “ kata Andreas memperjelas tanggal kejadian.
Dua hari pasca peristiwa itu, Andreas Seran dilaporkan ke Kapolsek Sasitamean dengan tuduhan pencurian sapi.
” Menurut peraturan desa kalo sapi masuk kebun orang malam hari, maka pemilik sapi lah yang disalahkan” kata Andreas sembari menunjukan sepucuk surat berisi Perdes.
Andreas menilai laporan polisi yang dilakukannya di Kapolsek Sasitamean tidak mendukung rasa keadilan. Sebaliknya, laporan kasus tuduhan pencurian sapi terus berjalan.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada PS Kanit Propam Polsek Sasitamean, Bripka Yohanis Kamilasi, dikatakannya Andreas Seran tidak mau diperiksa. (Theo)