Ketapang, MWT – Ratusan warga Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang Kalbar, Kamis (29/12/2022) mendatangi Polres Ketapang.
Warga melaporkan adanya dugaan oknum kepala mereka menjual tanah warga. Laporan itu dilangkapi dengan 194 tandatangan warga dan dilengkapi dokumentasi pendukung lainnya.
Dijelaskan tanah seluas 103 hektar itu diduga sudah dialihkan oknum kepala Desa Pesaguan Kanan kepemilikannya tanpa diketahui warga.
Tahun 2012 Muspika Kecamatan Matan Hilir pernah menyaksikan penyerahan lahan kepada PT Prana Indah Gemilang (PT PIG) seluas 1.976 hektar. Selanjutnya dilakukan pengusahaan lahan dengan pola kemitraan plasma.
Namun belakangan tersiar kabar 103 hakter diantaranya beralih kepada oknum lain. Padahal dalam kesepakatan lahan plasma tersebut tidak diperbolehkan berpindah tangan kepemilikan.
Masyarakat Desa Pesaguan Kanan berharap pihak yang berwajib konsisten dalam menindaklanjutinya agar warga mendapatkan kambali hak atas tanah tersebut (Jjr)