Medan, MWT — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung di Perwakilan BPKP Sumut pada Kamis (7/5/2026), dengan fokus pendalaman terhadap proses dan mekanisme pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek-proyek di PUPR dan PJN Sumut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Para tersangka di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kirun dan Rayhan diduga memberikan suap kepada Topan Ginting agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Secara keseluruhan, enam proyek yang terbagi dalam dua klaster tersebut memiliki total nilai anggaran sekitar Rp231,8 miliar. Dalam perkara ini, Akhirun Piliang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara. (red)
