Kabanjahe,MWT- Pengecekan objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau konstatering kerap dimohonkan pihak pemohon (yang menang) agar segera dilakukan eksekusi.
Sebelum eksekusi maka dilakukan pengecekan ke lapangan.
Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe Kamis (23/2/ 2023) melaksanakan hal itu di Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Permohonan eksekusi sekaitan atas putusan Pengadilan Nageri Kabanjahe Nomor : 84/Pdt.G/2020/PN.Kbj tanggal 30 Juni 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 488/PDT/2021/PT.Mdn tanggal 25 Januari 2022 atas 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli No.22 Tanggal 26 Maret 2008.
Pengecekan lapangan bertujuan agar tidak salah objek, baik letak, luas dan batas pada pelaksanaan eksekusi nantinya.
Konstatering tersebut dihadiri pemohon eksekusi Golden Andy Poetra Munthe bersama kuasa hukumnya Serimitha br Karo, SH., dan Efendi, SH Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Edy Fransius, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Kabanjahe beserta rombongan.
Tampak juga hadir Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Polsek Tigapanah Dokan Ginting beserta anggota.Namun tidak dihadiri termohon eksekusi maupun kuasanya.(Sri)