Nias Selatan, MWT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) mengunjungi rumah terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP) di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandaya, Nias Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kelima anak terdakwa yang mengalami penderitaan setelah ibu mereka ditahan oleh Kejari Nisel sejak 9 Mei 2023.
Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda dengan kondisi ekonomi yang lemah. Ia meninggalkan lima anak saat menjadi tahanan Kejari Nisel diserahkan Polisi bersama dengan barang bukti lainnya.
Mendengar penderitaan kelima anak tersebut, Kejari Nias Selatan terpanggil memberikan bantuan dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H. mewakili atasannya. Kelima anak terdakwa menyambut kunjungan ini dengan linangan air mata di rumah sederhana yang beratap daun rumbia, lusuh, berpapan tua, dan beralaskan tanah yang sering basah.
Kejari Nias Selatan memberikan sembako dan beberapa alat tulis mengingat mereka masih bersekolah. Hironimus Tafonao, S.H., M.H., mengungkapkan tujuan kegiatan ini memastikan persediaan makanan dan kebutuhan pokok kelima anak selama ibu mereka menjalani tahanan sementara.
Selain itu, bantuan ini juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada kelima anak Erlina Zebua, dengan harapan mereka tetap semangat dalam melanjutkan kehidupan dan menyelesaikan pendidikan.
Pemberian bantuan ini dihadiri pejabat dari Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo, warga setempat serta beberapa awak media.
Kelima anak Erlina Zebua bahagia atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Kejari Nias Selatan. Mereka tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kepedulian walaupun ucapan terima kasih tersebut diucapkan dengan penuh emosi dan air mata karena perasaan yang bercampur aduk.(ist)