Berita  

Kejari Bintan Penyuluhan Hukum di SMPN VII

Siswa SMPN VII Bintan saat mengikuti arahan dalan penyuluhan hukum.

Bintan,MWT – Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri VII Kabupaten Bintan, mendapat penyuluhan, terkait hukum dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Acara sosialisasi yang digelar di ruang kelas SMPN VII Bintan itu, diikuti puluhan siswa. Dengan tekun para siswa mendengarkan penjelasan dan arahan yang disampaikan oleh tiga orang petugas dari Kejari Bintan.

Dalam pemaparannya, petugas Kejari memberi nasehat kepada para siswa agar tidak merokok, tidak meminum minuman keras dan jangan pernah ugal-ugalan ketika berkendara, “agar kita hidup sehat, janganlah merokok. Dan dam kesempatan ini, kami juga menganjurkan kepada anak-anak agar tidak meminum minuman keras. Bukan hanya itu, ketika kita mengendarai kendaraan, jangan pernah ugal-ugalan, “kata petugas Kejari Bintan.

Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMPN 7 Bintan, Drs. Yendra Heryanto coba diminta tanggapannya terkait kegiatan itu, “kalau menurut saya, kegiatan seperti sangat bagus buat anak sekolah. Apalagi ditujukan kepada anak-anak yang masih duduk dibangku SMP. Karena memang, anak diusia seperti ini, sangat rentan dengan godaan-godaan yang bisa merusak mereka, “ujarnya.

Jadi, lanjut Yendra. Saya sangat berterimakasih kepada pihak Kejari Bintan. Karena telah memberi penyuluhan hukum terhadap siswa di sekolah ini, “tutur Yendra di salah satu ruang kelas SMPN 7 Bintan (22/02/2023).

Seorang siswa diminta komentarnya terkait kegiatan itu. Dikatakannya, “kami merasa senang ada penyuluhan hukum seperti ini. Paling tidak, kami yang masih duduk di bangku SMP, bisa menambah pengetahuan kami tentang hukum, “katanya singkat di pekarangan sekolah. (rel-Martin)