Batam, MWT – Di balik lalu lalang kendaraan tangki di kawasan industri Kota Batam, terselip aktivitas yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal. Penelusuran awak media mengarah pada sebuah lokasi di Bintang Industri , Kecamatan Batu Aji, tempat dugaan pemindahan BBM berlangsung secara tertutup dari mobil tangki ke tandon berkapasitas besar.
Praktik tersebut diduga berpotensi merugikan negara dalam nilai yang besar. Modus yang digunakan disebut melibatkan oknum sopir mobil tangki bersama pihak-pihak lain yang diduga membeli BBM di luar mekanisme yang semestinya, dengan berbagai cara untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum.
Penelusuran dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Awak media mengikuti sebuah mobil tangki yang mengangkut BBM mirip solar hingga memasuki kawasan Bintang Industri . Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari aktivitas pemindahan BBM ke tempat penampungan berukuran besar.
Di lokasi ditemukan tandon berkapasitas besar yang diduga digunakan sebagai penampungan BBM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, solar tersebut berasal dari mobil tangki milik KPK. Setelah adanya kesepakatan dengan pembeli, isi tangki diduga disedot menggunakan selang untuk kemudian dialihkan ke tandon penyimpanan.
Pola seperti itu disebut kerap digunakan dalam praktik mafia migas untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas di kawasan ini disebut memiliki pola tersendiri dan berbeda dengan dugaan operasi gudang penimbunan BBM yang berada di Kecamatan Batu Aji.
Dalam penelusuran tersebut, muncul nama seorang berinisial G yang diduga berperan sebagai penanggung jawab pembelian BBM dari setiap mobil tangki yang masuk ke kawasan tersebut.
Informasi awal mengenai dugaan pelangsiran BBM diperoleh saat awak media mengikuti mobil tangki menuju lokasi. Seorang sumber yang menghubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp menyebut transaksi BBM dalam jumlah besar dilakukan di dalam kawasan industri agar tidak mudah diketahui.
Informasi itu kemudian diverifikasi di lapangan. Awak media mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru putih yang diikuti hingga lokasi tujuan. Saat kendaraan berhenti, sejumlah orang yang telah menunggu terlihat diduga memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tandon yang berukuran lebih besar.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya lokasi penimbunan BBM ilegal. Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut bertanggung jawab, awak media mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada G. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Keterangan hanya diperoleh dari petugas keamanan di lokasi. Dikatakannya, oknum G tidak dapat terhubung langsung namun harus melalui atasannya. ” Saya hubungi atasan saya , apakah boleh menemuinya, ” ujar sekuriti menjawab permintaan awak media untuk dipertemukan dengan oknum G.
Aparat penegak hukum, mulai dari Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang hingga Polsek Batu Aji, tampaknya perlu menelusuri dugaan aktivitas mafia migas dan transaksi BBM di kawasan tersebut. Permintaan itu merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dalam naskah sumber disebut mengatur ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelanggarnya. (tim)
