Langkat, MWT – Pengadilan Negeri Medan berdasarkan keputusan nomor 39 Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 memutuskan penyitaan perkebunan sawit seluas 97,45 Ha di kawasan SM.KGLTL Kabupaten Langkat.
Keberadaan kebun tersebut seterusnya diserahkan pengawasannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut khususnya Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Hasil penelusuran awak Media Warta Tipikor, kondisi operasional perkebunan yang awalnya milik Akuang tetap sebagaimana biasanya. Pemanenan tetap dilakukan tanpa ada pengawasannya.
“Tidak ada bedanya disita ataupun tidak. Sebab masih ada pendodosan buah sawit yang dilakukan disana, “ ujar warga Tapak Kuda, Desa Pematang Cengal, dan Desa Suka Maju yang ditemui bergantian Senin, (3/7/2023).
Warga ketiga desa tersebut menjelaskan, papan plang penyitaan oleh Kejatisu tidak membuat pendodos sawit kehilangan nyali memasuki lahan. Bahkan warga Desa Pantai Cermin Dusun Sentang bernama Ucok mengatakan, pendodos tersebut mengelabui warga lain dengan menyebutkan yang diambil hanya brondolan sawit.
“ Kadang – kadang pendodos tadi melarang keras memasuki perkebunan yang disita tadi meski cuma mencari rumput makanan ternak, “ ujar Sahrul, warga Desa Tapak Kuda.
Beda lagi pengalaman Rama warga Desa Pematang Cengal, pihak pekerja tidak segan – segan menuduh warga desa melakukan pencurian sawit kalau berada di lahan sitaan. “Padahal modusnya agar mereka bebas mendodos buah sawit, “ ujarnya.
Razali alias Agam yang disebut – sebut berada di kalangan pendodos tadi menolak memberikan penjelasan. “ Gak tau kami karena malingnya banyak,” balasnya singkat via whatsapp.
Investigasi
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat- Langkat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Herbert Aritonang kepada M Ramlan dari Media Warta Tipikor menjelaskan banyak hal.
Disebutkannya, petugas BBKSDA sudah melakukan investigasi di areal yang telah disita oleh Kejatisu.
Dikatakannya, objek sita seluas 97,45 Ha areal di dalam kawasan SM.KGLTL memiliki sertifikat. Di luar objek sita terdapat kebun sawit milik Koperasi STM yang lokasinya di sekitar kawasan lahan yang disita.
Pada lahan kebun, menurutnya, masih dilakukan panen oleh pekerja. Lokasi areal sita ditandai dengan plang dan stiker pada beberapa titik. pemasangan plang sita dilaksanakan pada Oktober 2022 (kurang lebih 8 bulan).
Kondisi areal sita saat ini banyak buah kelapa sawit yang rontok. Hal tersebut menyebabkan banyaknya masyarakat sekitar untuk mengambil buah yang rontok (berondolan).
Pengambilan buah rontok dilakukan pada sore sampai malam hari oleh masyarakat sekitar Desa Tapak Kuda, Pematang Cengal, Suka Maju dan Karya Maju.
Pekerja Koperasi STM melarang pengambilan brondolan, namun isu yang beredar dilarang melakukan pengambilan rumput untuk pakan ternak.
Petugas telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku yang melakukan pengambilan berondolan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama
Berdasarkan hasil monitoring petugas dan laporan masyarakat bahwa pengurus dan pekerja Koperasi STM pernah melakukan pemanenan di areal sita.
Petugas telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rajali (pengurus kebun yang dikuasai oleh koperasi STM).
Rajali mengakui pernah memanen areal sita, hal tersebut disebabkan oleh pekerja yang tidak mengetahui batas areal sita.
Pengurus dan pekerja Koperasi STM telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa. Petugas kembali memberi peringatan untuk tidak memanen buah berondolan kepada mandor kebun atas nana Rajali, kata Herbert Aritonang dalam penjelasan tertulisnya kepada media ini. (*)