Kapolda Kepri Ucapkan Terimakasih Simpang Dam Kampung Aceh Ditertibkan

Batam, MWT, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar konferensi pers, Jumat (24/3/2023) dalam rangka penegakan hukum di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam. Ia di dampingi FKPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Tampak hadir Kapolresta Barelang ,Kombes Pol Nugroo Tri N, SH, SIK, MH, Kajari Batam, Herlina Setyorini, Wali Kota Batam yang diwakili, Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, SE, M.Han, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si, Wadir Narkoba Polda Kepri Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, S.I.K.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si  mengucapkan terimakasih atas sinergitas Forkopimda Kota Batam yang melakukan penindakan penertiban  beberapa hari lalu.

Dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda agar tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika sertatindak pidana lain seperti perjudian khususnya di wilayah Kampung Aceh ini.

Pelaksanaan penindakan dilaksanakan Selasa 21 Maret 2023 pukul 13.00 Wib dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dan melibatkan 210 personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP.

” Hasil kegiatan itu diamankan 47 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian, Terdiri dari 36 laki-laki serta 1 orang perempuan.Setelah di lakukan tes urine mengandung amfetamin dan metafitamina.

Adapun barang Bukti yang diamankan berupa 13 unit mesin gelanggang permainan (gelper) , tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam, 6 unit sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Kemudian berhasil di amankan juga 2 unit timbangan digital, 35 alat hisap (bong) Narkoba jenis sabu dan 10 ikat plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika.

Kegiatan ini sebenarnya diharapkan masyarakat untuk menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

” Lebih lanjut khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak.

Saat ini sudah di serahkan kepada BNN Kota Batam sehingga nanti hasilnya bisa dijadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses hukum Narkotika.

” Saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif dan kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam serta Polda Kepri akan terus mendukung supaya pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya, “harapnya .

Asisten 1 Yusfa Hendri mewakili walikota Batam mengatakan permasalahan ini segera  ditindak lanjuti di tingkat Forkopimda Kota Batam. Terkait dengan relokasi lahan di area ini sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat dikampung ini.

” Dengan eskalasi sudah meningkat serta sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam dan saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah-langkah untuk menentukan sikap kedepannya.

Ini menjadi keprihatinan kita semua dan kita berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika,ucap asisten 1 Yusfa Hendri.

Diharapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat tetap mendorong pemerintah agar kota batam tetap dalam keadaan kondusif agar generasi kita terbebas dari narkotika, tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.(Sudarno)