Medan, MWT – Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mensosialisasikan mengenai KI pada Masyarakat di Wilayah Sumatera Utara.
Selasa, (17 Oktober 2023), Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan kegiatan Kerja Sama Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual di Wilayah dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pengukuhan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dengan stakeholder terkait, bertempat di Hotel Arya Duta Kota Medan.
Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu didampingi Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham Sumut membuka kegiatan ini secara simbolis. Dalam sambutannya Jahari menyampaikan bahwa KI memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan suatu daerah. “Dari kegiatan ini saya harapkan membangun kesadaran kita bersama untuk memahami betapa pentingnya pencatatan KI, KI sendiri dalam pelaksanaannya memerlukan peran serta kita bersama, baik itu dalam penyebarluasan informasi maupun dalam melakukan pengawasan atas pelanggaran terhadap KI seperti plagiat dan pemalsuan”, tutur Jahari.
Saya juga menghimbau pihak sekolah melalui RuKI agar mendorong siswanya untuk mendaftarkan hasil karyanya, dari pendaftaran ini tentunya hasil karya tersebut akan memperoleh perlindungan. Para pelajar ini yang kedepannya akan menjadi penerus kita dalam mengisi pembangunan, bangun kesadarannya mengenai peranan penting KI dalam memajukan daerah kita. Pada kesempatan kali ini kita juga akan melakukan penandatangan kerja sama dengan stakeholder terkait yang dirangkaikan dengan pengukuhan RuKI, tambahnya.
Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan sesi diskusi membahas mengenai KI, dalam sesi diskusi ini dihadirkan 3 (tiga) narasumber, antara lain Achmad Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Muhammad Citra Ramadhan dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan M. Basir Hasibuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pada kesempatan yang sama Kakanwil juga menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta Jingle Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Boido yang diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Sarsaralos Sivakkar. Kegiatan diskusi berjalan menarik dimana para peserta sangat aktif menanyakan hal-hal seputar KI. Turut hadir pada kegiatan ini para Kepala Sekolah, Guru, Pelajar, RuKI dan pegawai pada Kanwil Kemenkumham Sumut. (rel)