Berita  

Jalur Batam–Kampar , Kapal Cepat Beroperasi Minim Pengawasan

Batam, MWT – Aktivitas angkutan laut menggunakan kapal cepat (speed boat) yang melayani rute dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menuju Pulau Concong, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terpantau aman. Kapal  berangkat dari dermaga yang kerap disebut masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” di kawasan Pantai Stres, tepat di samping Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (17/6/20206).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal cepat tersebut melayani pelayaran antarprovinsi dengan membawa berbagai jenis kebutuhan masyarakat, mulai dari sembako hingga barang kebutuhan harian lainnya. Aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Namun yang menjadi perhatian adalah minimnya pengawasan yang terlihat di lokasi keberangkatan. Dalam pantauan di lapangan, tidak tampak adanya petugas kesyahbandaran maupun unsur kepabeanan yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas naik-turun barang maupun keberangkatan kapal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional kapal, status dermaga keberangkatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku di Indonesia.

Legalitas Pelayaran Antarprovinsi

Dalam sistem pelayaran nasional, angkutan laut yang melayani perpindahan penumpang maupun barang antardaerah wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan keselamatan. Kapal yang beroperasi harus memiliki dokumen kelaiklautan, sertifikasi keselamatan, awak kapal yang memenuhi syarat, serta memperoleh persetujuan berlayar dari Syahbandar. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa Syahbandar memiliki fungsi sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan. Tugasnya mencakup pemeriksaan kapal, pengawasan lalu lintas pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta koordinasi dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Karantina.

Dengan demikian, apabila terdapat aktivitas pelayaran rutin yang berlangsung dari suatu dermaga tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah terhadap aspek keselamatan, keamanan, maupun kepatuhan administrasi pelayaran.

Status Dermaga

Keberangkatan kapal dari lokasi yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” juga memunculkan pertanyaan mengenai status fasilitas sandar yang digunakan.

Dalam regulasi pelayaran nasional, kegiatan angkutan laut pada prinsipnya dilaksanakan melalui pelabuhan yang memiliki fungsi dan izin penyelenggaraan yang jelas, termasuk fasilitas keselamatan, pengawasan lalu lintas kapal, serta pelayanan pemerintahan di pelabuhan. UU Pelayaran menempatkan keselamatan dan keamanan pelabuhan sebagai bagian penting dari sistem transportasi laut nasional.

Apabila suatu dermaga digunakan secara rutin sebagai titik keberangkatan angkutan barang dan penumpang antarprovinsi, maka perlu dipastikan status hukumnya serta mekanisme pengawasannya oleh instansi terkait.

Potensi Risiko

Praktik pelayaran yang berlangsung di luar pengawasan optimal berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari keselamatan penumpang, kelebihan muatan, ketidaksesuaian manifest barang, hingga potensi kerugian negara dari sektor pengawasan lalu lintas barang.

Terlebih, kapal cepat yang mengangkut penumpang dan logistik antarprovinsi memiliki tingkat risiko operasional yang lebih tinggi dibanding pelayaran jarak pendek biasa. Karena itu, keberadaan pengawasan Syahbandar, Bea Cukai, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan serta kepastian hukum kegiatan pelayaran. (tim)