Karo,MWT – Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator di kawasan hutan 19 Mei 2023. Petugas juga menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) lindung Desa Rimo Bunga.
Petugas dihadang oknum pengurus koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator saat akan melakukan penyitaan. Namun, akhirnya berhasil mengamankan sejumlah kayu yang tumbang dan satu unit ekskavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.
”Diduga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” kata Kepala Dinas LHK Yuliani Siregar di Kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Selasa (20/6).
Barang bukti ini disita selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya.
Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah. Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan.
”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” ujar Yuliani Siregar. (Jen)