Medan, MWT – Ketua Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Indonesia, Khaidir Rahman meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa direktur RSUD Drs H Amri Tambunan. Ia menduga kuat terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022
Dikatakannya, dugaan korupsi itu kami disampaikan Rabu 21 Desember 2022 dengan beberapa jumlah massa GMPKP Indonesia. Ia berharap dengan aksi tersebut Poldasu secepatnyanya merespon informasi.
GMPKP Indonesia melakukan social control kegiatan yang menggunakan uang negara di RSUD Drs H Amri Tambunan terkait pekerjaan alat kedokteran Rawat Inap Overbed Table Deluxe tahun 2022 dengan pagu anggara Rp. 1.419.500.000. Pekrjaan alat kedokteran rawat inap (Bed Pasien) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 1.080.000.000. Pekerjaan BMHP, Obat,BMHP,PCR dan APD tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 17.941.067.765
Khaidir Rahman mengakui, pihak RSUD Drs H Amri Tambunan memang sudah mengklarifikasi surat mereka melalui surat bernomor 445.6132/RSUD/AT/XII2022 tanggal 31 Desember 2022 yang diterima Sabtu 7 Januari 2023.
Namun, GMPKP Indonesia menganggap klarifikasi boleh- boleh saja dan alasan yang disebutkan adalah hak mereka dalam pemerintahan. Namun, meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas juga menjadi kewajiban masyarakat.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat GMPKP akan melaksanakan aksi lanjutan di sejumlah tempat. ( tim)