Berita  

Ganja Ditemukan di Namanteran Tanahkaro

Penemuan kebun ganja di kawasan Namanteran Tanah Karo.

Tanahkaro ,MWT- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Taneh Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut tim  menangkap laki- laki berinsial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry D. B Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (03/10)  di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

Tersangka pemilik lahan yang ditemukan tanaman ganja.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Semua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupny a.  (Joni Pelawi).