Medan, MWT – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MAR, Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, pada Senin (18/9/2023). Tiga tersangka lainnya dari kalangan swasta, yakni SH, RK, dan HN (masing-masing dengan berkas terpisah), juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Informasi ini disampaikan oleh Kajati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan , Senin.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021-2022, di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 siswa dengan total Rp7.200.000 per siswa. KIP adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo.
Setiap mahasiswa menerima biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 dan biaya hidup sebesar Rp4.800.000 per semester, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemendikbud mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup transfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Namun, dugaan terjadi pungutan liar (pungli) terhadap biaya hidup mahasiswa sekitar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021. Pungutan ini diduga dilakukan oleh tersangka Wakil Rektor II, MAR, dan pihak swasta, atas pengetahuan Wakil Rektor II. Besarannya bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa.
Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II MAR atau kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama SH (teman MAR). Jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari 321 mahasiswa mencapai sekitar Rp662.000.000, dengan rincian sekitar Rp350 juta yang dikutip oleh kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 oleh kelompok tersangka SH.
Dampak dari pungli ini adalah uang biaya hidup pelajar tidak seluruhnya dapat digunakan sesuai keperluan pelajar, merugikan para pelajar penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik terdiri minimal dari 2 alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dana bantuan KIP, seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk.
Juru Bicara Kejati Sumut menambahkan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana. Tindakan yang diambil diambil karena mencurigai hendak melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau kembali melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981, yang memungkinkan tersingkir terhadap tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan rekannya kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, mulai tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.(bet)