Berita  

Disnaker Ketapang Diminta Tidak Persulit Legalitas PUK

PUK SPPK FSPMI) di PT.Cahaya Nusa Gemilang, PT Kencana Graha Permai dan PT AGRI Plus/BGA Goup pertanyakan legalitas mereka ke Disnaker Kabupaten Ketapang.

Ketapang,MWT – Pengurus unit kerja (PUK ) serikat pekerja perkebunan dan kehutanan yang tergabung dalam federasi serikat pekerja metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) di PT.Cahaya Nusa  Gemilang, PT Kencana Graha Permai dan PT AGRI Plus/BGA Goup pertanyakan legalitas mereka ke Disnaker Kabupaten Ketapang.

Pertemuan di Jalan  HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dihadir pimpinan pusat serikat pekerja perkebunan dan kehutanan,dari Jakarta, Bung Yasin dan Bung Juprizal.

Dalam pertemuan tersebut pengurus serikat pekerja perusahaan mempertanyakan tentang legalitas organisasi mereka di perusahaan tersebut.

Hampir setengah tahun belum diterbitkan surat bukti pencatatan mereka sejak didaftarkan bulan Maret 2023.

Disnaker Kabupaten Ketapang diwakili Yasir memohon maaf kepada para pengurus serikat pekerja perusahaan atas keterlambatan ini. Alasannya, ada pergantian kepala dinas.Sehingga banyak perubahan di bagian administrasi

Pimpinan pusat serikat pekerja perkebunan dan kehutanan, Bung Juprizal  meminta Disnaker tidak mempersulit dalam melakukan pencatatan tersebut.

Semua syarat pencatatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 21 tahun 2000 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/ atau serikat buruh.(Umar WHK)