Tebing Tinggi, MWT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu seberat 15,43 gram pada Senin sore (25/05/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IVBS (38), warga Kabupaten Labuhanbatu, BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi, dan SR (46).
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Delima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Jimmy Sitorus memimpin langsung penyelidikan bersama sejumlah personel dengan mendatangi salah satu kamar di Losmen Delima.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus dalam keterangan persnya, Jumat (29/05/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pengembangan oleh petugas.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Arwin HP Silangit)
