Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Diduga Puluhan Ton Kayu Log Dari Pulau Bulan Masuk ke Batam Tanpa SKSHHKO

Batam, MWT – Puluhan ton kayu gelondongan bergerak melewati jalur distribusi di Batam. Di tengah lalu lintas kayu yang bernilai jutaan rupiah per ton itu, muncul pertanyaan mendasar: dari mana kayu tersebut berasal dan bagaimana memastikan setiap batang yang beredar memiliki legalitas?

Pantauan di lapangan pada Selasa (11/8/2026) menemukan aktivitas distribusi kayu gelondongan yang sebagian tampak diduga tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Informasi yang dihimpun menyebutkan kayu tersebut berasal dari Pulau Bulan, kemudian diangkut menuju Tanjung Gundap, Kota Batam, sebelum diteruskan ke seputaran Batu Aji.

Dari lokasi tersebut, kayu bulat jenis Meranti dan Mentango disebut kembali dipindahkan menggunakan truk atau lori menuju tempat pengolahan kayu atau somel.

Kayu-kayu itu memiliki panjang sekitar 2,5 meter. Di tempat pengolahan, gelondongan tersebut kemudian diproses menjadi broti dan papan dengan beragam ukuran berdasarkan pesanan konsumen.

Meranti Langka, Harga Log Capai Rp5 Juta per Ton

Pergerakan kayu tersebut menjadi semakin menarik karena jenis kayu yang ditemukan bukan komoditas yang disebut mudah diperoleh di pasar Batam.

Sejumlah sumber yang bergerak dalam bisnis kayu log di Batam menyebutkan Meranti kini tergolong langka di pasaran. Untuk mendapatkannya, menurut sumber tersebut, biasanya diperlukan akses kepada pihak-pihak tertentu.

“Harga pasar tidak tertentu, namun kisaran antara Rp3 juta sampai Rp5 juta per ton masih dalam bentuk log atau gelondongan,” ujar salah satu sumber.

Nilai tersebut menunjukkan bahwa satu kali pengangkutan menggunakan kapal kayu atau pompong dapat membawa muatan dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Namun, besarnya nilai transaksi juga membuat aspek asal-usul dan legalitas kayu menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.

SKSHHKO

Di balik rantai distribusi kayu gelondongan itu terdapat dokumen yang menjadi salah satu penanda legalitas hasil hutan kayu bulat, yakni SKSHHKO.

Menurut sumber, persoalan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap peredaran kayu log. Setiap pengambilan dan pengangkutan kayu bulat, kata dia, harus disertai kelengkapan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biasanya kalau pompong atau truk membawa kayu bulat ini dilengkapi surat tersebut,” katanya.

Secara hukum, pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu bukan sekadar persoalan transaksi antara pemasok dan pembeli. Asal-usul kayu, status legalitas hasil hutan, serta dokumen angkutan menjadi bagian penting dalam memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.

Karena itu, keberadaan kayu gelondongan tanpa identitas yang kemudian masuk ke rantai distribusi Batam perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari lokasi bongkar-muatnya. Jejak perjalanan dari sumber kayu, pengangkutan melalui laut, hingga perpindahan menggunakan truk menuju somel menjadi rangkaian yang perlu diverifikasi.

Pantauan lapangan sejauh ini menggambarkan adanya alur distribusi dari Pulau Bulan menuju Tanjung Gundap dan selanjutnya ke kawasan Putri Hijau, Batu Aji. Namun, untuk memastikan status hukum kayu tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul dan dokumen angkutan masing-masing muatan.

Dengan nilai Meranti yang disebut berada pada kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per ton dalam bentuk gelondongan, setiap perjalanan kapal kayu atau pompong bukan sekadar aktivitas angkutan biasa. Di baliknya terdapat nilai ekonomi sekaligus kewajiban untuk memastikan setiap batang kayu yang beredar dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya.

Gakkum

Catatan media ini, tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut bersama Bakamla RI pernah berhasil mengamankan 443 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) pada tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB di Pelabuhan Rakyat Sagulung Kota Batam.

Penindakan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini dilakukan atas adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan kegiatan pembongkaran kayu olahan dari Kapal KLMAALD yang hendak dipindahkan ke truk. Saat dilakukan pemeriksaan, Kapal KLMAALD yang dinahkodai oleh ER (58 thn) asal Dumai bersama dengan tiga orang ABK telah mengangkut kayu olahan sebanyak 443 batang jenis meranti dan rimba campuran dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 batang kayu olahan telah diangkut dari Kapal KLMAALD ke somel di Kota Batam sedangkan sisanya 335 batang masih berada di kapal. Kemudian Tim mengamankan kayu yang berada di Kapal KLMAALD dan somel tersebut.

Penyidik Gakkumhut mengamankan barang bukti kayu olahan, dokumen kayu dan kapal serta memeriksa Nahkoda dan saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Nahkoda, Saksi-Saksi dan analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume 61,55 m3 dimuat pada tanggal 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kab. Kepulauan Meranti dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan  di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan somel Kota Batam.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan. Apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi somel, hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

“Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya saat itu. (Zul)