Diduga Mafia PBG Berperan di Sunggal Miliaran PAD Raib

* Ketua LSM LPPAS - RI : Bongkar Bangunan Pabrik Permen, Gedung Olahraga dan Cetak Batako

Bangun gedung olahraga yang sudah selesai dikerjakan.

Sunggal, MWT — Maraknya bangunan tanpa plank izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di beberapa desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, diduga syarat dengan peranan mafia.

Pantauan di lapangan bersama sejumlah narasumber, Kamis (23/1/2025) menyebutkan, lemahnya pengawasan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang berdampak tumbuhsuburnya bangunan tanpa Izin PBG.Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah ( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki Izin PBG harus dibongkar.

Diduga maraknya bangunan baru tanpa PBG menyebaban miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang raib alias tidak terjaring  ulah oknum pejabat yang nakal.

Sunggal

Misalnya,di Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Terpantau ada 3 unit bangunan diduga tidak memiliki izin PBG.Warga Sunggal Deli Serdang S. Pasaribu SH (50) mengatakan,  bangunan itu yakni, pabrik permen karet di jalan Megawati Desa Serbajadi sudah hampir selesai dikerjakan 30%. Bangun gedung olahraga yang sudah selesai dikerjakan hampir 60%  dan bangunan milik PT Barata Bataco Industri Percetakan Batako membangun 3 unit konstruksi baja ringan dan bencing plan semen.

Ketiga bangunan selesai dikerjakan, kuat dugaan tidak memiliki izin PBG padahal bangunan tersebut sudah berdiri tegak tanpa adanya teguran dari pihak perizinan terutama Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang. Mohon ditindak dan bila perlu disegel atau dibongkar bangunan tersebut, ” kata S.Pasaribu. SH.

Seharusnya Pemkab Deli Serdang yang mengeluarkan izin PBG dan pihak Satpol PP Pemkab Deli Serdang harus bertindak tegas sebagai penegakan peraturan daerah sekaligus pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang.

Penegakan Perda

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Deli Serdang, ” ungkap Pasaribu SH

Bongkar

Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Sejahtera Republik Indonesia (LPPAS – RI ) dan LBH dan PK Indonesia Jauli Manalu SH  mengatakan, Satpol PP Deli Serdang harus tegas mengambil sikap terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

Kalau memang tidak memiliki izin PBG, Sat Pol PP Deli Serdang sebagai pendongkrak PAD, membongkar bangunan. Sat Pol PP jangan lemah dalam melaksanakan tugas pengawasan bangunan gedung.

Seperti gedung sarana olahraga, pabrik permen karet bangunan konstruksi baja ringan silahkan dibongkar. Diduga bangunan itu tidak memiliki izin PBG, dan di harapkan para pengusaha – pengusaha terlebih dahulu mengurus izin PBG, sebelum mendirikan bangunan tersebut, ” pinta Jauli Manalu

Pantauan Lapangan

Pantauan di lokasi bangunan sarana olahraga, seorang pekerja bangunan yang ditemui mengaku tidak tahu soal perijinan. “ Kami hanya pekerja kalau untuk izin PBG tanya sama mandor kami ban. Izin PBG sedang dalam pengurusan bang, ” kata pekerjanya.

Sedangkan pekerja lain mengaku sudah ada yang datang dari kecamatan Sunggal . Besok kembali lagi Bang biasanya pagi – pagi ada yang bertanggung jawab di proyek ini,” tuturnya.

Satpol PP Turun

Pelaksana Tugas Sekertaris Sat Pol PP Deli Serdang, Haris Pohan, saat ditanyai terkait legalitas letiga bangunan mengatakan, pihaknya akan menurunkan anggotanya ke bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

Apabila benar adanya kita akan tegur bila perlu kita stop aktivitas ke-3 unit bangunan yang tidak memiliki Izin PBG tersebut, ” kata Haris Pohan mantan Kabid Gakkum Sat Pol PP Deli Serdang itu melalui selularnya. ( M. Parulian Simanjuntak)