Dianggap Liar DPRD Karo RDP Wisma Atlet  

Warga Partibi lama saat diabadikan di gedung DPRD Karo.

Tanahkaro,MWT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo dilaksanakan berdasarkan undangan yang ditujukan kepada  LBH Karo Berubah sebagai Pendamping Hukum Masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

RDP dipimpin  Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi para wakil ketua DPRD Karo dan dihadiri Direktur LBH Karo Berubah Imanuel Elihu Tarigan, SH serta Pengurus Pattuhan Munthe Partibi Lama. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Karo dihadiri oleh Asisten I Bupati, Ka.Satpol PP, Kadis PU Dan Tata Ruang, Camat Merek dan staf Bupati Senin (03/10/2022)

Imanuel Elihu Tarigan, SH menjelaskankan , dalam RDP tersebut  disampaikan kepada para anggota DPRD Karo tentang kronologis adanya  bangunan liar bernama  Gedung sport center (Wisma Atlet) berada di wilayah lahan pertanian milik masyarakat Partibi Lama.

Kenapa dikatakan liar, karena dilokasi pembangunan Sport Center (wisma Atlet) tersebut tidak ditemukan Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lokasi pembangunan juga berada dilahan sengketa yang sedang berkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe  No.65/PDT.G/2022/PN KBJ.

Sekitar bulan Agustus 2022 Pemkab Karo Bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan Pengusiran dan Pembersihan Lahan di tanah pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.

Hal tersebut dilakukan Pemkab Karo dengan karena adanya SK.Menteri LHK No. 547 jadi lokasi tanah itu untuk lahan usaha tani bagi pengungsi Sinabung. Ternyata sekarang secara tiba tiba ada kegiatan pembangunan gedung sport center di lokasi lahan pengungsi tersebut.

Hal ini yang membuat masyarakat Partibi Lama menjadi marah, karena tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-undang No.14 Tahun 2008 sehingga merasa dibohongi oleh Pemkab Karo, kata Jalek Ginting, SH salah seorang Advokat dari LBH Karo Berubah.

Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munte Partibi Lama sebagai organisasi masyarakat adat Desa Partibi Lama, meminta kepada Ketua DPRD karo dalam Rapat tersebut, agar mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan pembangunan Sport Center tersebut, karena sudah melukai perasaan masyarakat petani di Desa Partibi Lama.

Dalam RDP tersebut, seorang perwakilan warga Desa Partibi Lama Bernama Nova Br Girsang menyatakan agar pemerintah kabupaten karo dapat bersikap adil melihat masyarakatnya, jangan hanya karena sedang berkuasa melakukan tindakan semena mena dalam membuat keputusan dengan mengusir dan merusak tanaman kami ucapnya.

Senada dengan itu, Noah Munthe salah seorang Tokoh adat Partibi Lama yang juga mantan kepala desa, mengingatkan para peserta dalam RDP, bahwa dari 800 Ha lahan adat mereka tahap pertama sudah diserahkan lebih kurang 400 Ha relokasi tahap pertama sinabung dan 220 Ha relokasi tahap ketiga pengungsi Sinabung.

Sementara 260 Ha sisa lahan adat tersebut, digunakan sebagai lahan pertanian untuk masyarakat Adat Partibi Lama. Hal ini sesuai hasil musyawarah dengan BPBD Karo , Camat, Kepala Desa serta masyarakat Partibi lama pada Tahun 2020. Jadi diminta kepada Bupati Karo agar dapat lebih bersikap arif dan bijaksana, dalam menyikapi persoalan sengketa lahan ini.

Diakhir Sidang RDP, Pimpinan Sidang yang juga Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Br Tarigan menyimpulkan agar dalam minggu ini akan dibawa RDP lanjutan ke DPRD SUMUT untuk membahas Pembangunan Sport Center (Wisma Atlet) tersebut sedangan untuk permasalahan SK. Menteri LHK No. 547, diminta kepada Komisi A DPRD Karo untuk memfasilitasi dan  menindaklanjuti Bersama dengan LBH Karo Berubah  ke Kantor Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Mengenai jadwal keberangkatan akan ditentukan kemudian ucap Iriani Br Tarigan.

Kami masih tetap optimis dan percaya kepada DPRD Karo dapat segera menindaklanjuti hasil RDP ini ke tingkat propinsi Sumut dan termasuk sampai ke kementerian LHK di Jakarta tutup Imanuel Tarigan, SH ( Joni Pelawi )