Batam, MWT — Di kawasan yang tak jauh dari markas aparat penegak hukum, aktivitas pencucian pasir disebut tetap bergerak nyaris tanpa hambatan. Ketika malam turun di Telok Mergong, mesin pencuci pasir bekerja. Saat pagi datang, material yang telah dibersihkan disebut sudah siap diangkut menuju pemesan.
Pola tersebut diduga menjadi cara untuk menghindari perhatian petugas. Aktivitas pencucian dilakukan pada malam hari, sementara pada siang hari lokasi seolah tidak menunjukkan kegiatan berarti.
Informasi mengenai keberadaan tangkahan atau tempat pencucian pasir itu mengarah pada sosok yang disebut warga sebagai oknum “Si”. Disebut pula terdapat lima titik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, sementara seorang oknum “Sil” disebut sebagai koordinator atau anak buah “Si”.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya memutus mata rantai pertambangan pasir ilegal di Batam. Wakil Kepala BP Batam, Claudia, sebelumnya disebut ingin menerapkan langkah untuk mematikan rantai tambang pasir ilegal. Namun muncul pertanyaan apakah penertiban berjalan maksimal apabila aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan oknum aparat.
Fenomena pertambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa sendiri bukan persoalan baru. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lama dengan pola pelaku berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain setelah terjadi penertiban. Ironisnya, sejumlah titik aktivitas tambang disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari kantor aparat penegak hukum.
Kebutuhan material
Batam sebagai kota metropolitan yang berkembang pesat membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk menopang pembangunan konstruksi, reklamasi, maupun aktivitas industri. Tingginya kebutuhan pasir menjadi salah satu faktor yang disebut ikut mendorong maraknya penambangan ilegal.
Di sisi lain, aktivitas tersebut juga menyerap tenaga kerja lokal. Alasan ekonomi kemudian menjadi salah satu pembenar yang membuat praktik ilegal sulit diberantas.
Rantai distribusinya pun disebut membentuk mata rantai tersendiri, mulai dari penambang, pengangkut, hingga pembeli.
Warga mendorong agar seluruh perkara tersebut ditelusuri sampai tuntas dan proses penegakan hukumnya dilakukan secara transparan.
Dorongan itu muncul karena penertiban selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Setelah razia dilakukan, aktivitas pertambangan kerap kembali muncul.
Pola tambang berubah
Aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa hingga kini disebut masih berlangsung. Perbedaannya, pola operasionalnya tidak lagi seperti beberapa tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya kegiatan berlangsung terbuka dan mudah terlihat, kini aktivitas tersebut disebut semakin tersembunyi.
Sejak kewenangan tersebut berpindah, belum terlihat gebrakan berarti dari dinas terkait untuk menertibkan tambang pasir ilegal. Beberapa waktu sebelumnya, petugas Ditpam BP Batam memang melakukan penertiban di kawasan depan Kampung Jabi, Nongsa.
Namun tindakan itu berkaitan dengan aktivitas penambangan yang berada di kawasan milik Bandara Internasional Hang Nadim.
Penertiban tersebut ternyata tidak membuat kegiatan berhenti. Aktivitas penambangan disebut tetap berjalan, sementara lokasi-lokasinya semakin sulit ditemukan.
Untuk mencapai salah satu kawasan tambang, misalnya, harus melewati jalan tanah sekitar 10 hingga 15 menit dari tepi jalan. Di lokasi tersebut, aktivitas yang ditemukan disebut merupakan penambangan berskala kecil.
Dari Teluk Mata Ikan menuju Mergong
Berbeda dengan lokasi kecil tersebut, aktivitas penambangan pasir dalam skala lebih besar disebut berada di kawasan Teluk Mata Ikan.
Lokasinya berjarak sekitar lima kilometer dari gerbang Teluk Mata Ikan. Hasil tambang kemudian diangkut menggunakan lori-lori.
Jalur aktivitas tersebut juga terkoneksi dengan Teluk Mergong. Akses menuju kawasan itu harus melewati jalan setapak yang diapit rimbunan pepohonan.
Teluk Mergong sebelumnya dikenal sebagai salah satu kawasan penambangan pasir terbesar di Batam. Tanah yang retak dan danau-danau kecil menjadi penanda bekas pengerukan. Bahkan, salah satu danau mini di Teluk Mergong pada tahun sebelumnya merenggut nyawa. Bekas aktivitas pertambangan juga masih terlihat di sisi kiri dan kanan jalan menuju Teluk Mergong.
Mesin pencuci tetap berdetak
Indikasi bahwa rantai perdagangan pasir belum benar-benar terputus terlihat dari aktivitas pencucian pasir di Kampung Panglong, Nongsa.
Setiap hari, truk disebut hilir mudik membawa pasir, baik material yang telah dicuci maupun yang masih akan melalui proses pembersihan.
Suara mesin penyedot bahkan mulai terdengar sekitar 20 meter sebelum memasuki lokasi pencucian.
Di dalam kawasan tersebut terdapat hamparan danau yang cukup luas. Lokasi itu disebut sebelumnya merupakan kawasan bekas penambangan pasir, tetapi kini dimanfaatkan sebagai tempat pencucian.
Di sejumlah sudut tepian danau tampak mesin yang digunakan untuk membersihkan material.
Proses pencucian dilakukan dengan menyemprotkan air ke pasir yang diarahkan menuju ayakan. Ayakan tersebut berfungsi memisahkan material.
Pasir yang telah melalui proses pencucian kemudian dijemur sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Batam.
DPRD minta DLH tidak lepas tangan
Persoalan tersebut pernah mendapat sorotan dari DPRD Batam yang menyebut DLH Batam tetap memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas pertambangan pasir.
Terlebih, aktivitas tersebut disebut telah meresahkan masyarakat sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. DLH sebelumnya beralasan kewenangan pertambangan pasir telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, persoalan dampak lingkungan merupakan perkara berbeda.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait aktivitas penambangan mengatakan kalau terkait dampak lingkungannya, pemerintah daerah terdampaklah yang memiliki kewenangan menindaknya.
Dugaan pembiaran kembali mencuat
Aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah titik masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum dan pihak berwenang di daerah tersebut karena penegakan hukum dinilai belum memberikan dampak berarti.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya mengenai pasir yang keluar dari lokasi tambang. Kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi lain yang harus ditanggung kawasan terdampak.
Pertambangan yang memiliki izin wajib memenuhi persyaratan administratif sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah dan negara. Sebaliknya, aktivitas ilegal dinilai tidak memberikan kontribusi tersebut dan juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
“Kalau pertambangan ilegal jelas tidak ada kontribusinya untuk negara dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka,” kata seorang warga Kecamatan Nongsa.
Kini sorotan kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum dan seluruh instansi berwenang. Penertiban dinilai semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Jika dugaan aktivitas ilegal benar-benar terbukti, penindakan juga diharapkan menyentuh pihak yang menjadi pemodal, cukong, hingga pembeli pasir hasil tambang ilegal. Sebab, selama mata rantai tersebut tetap hidup, penertiban di satu titik berpotensi hanya memindahkan aktivitas ke lokasi lain. (Zul)
