Batam, MWT – Petugas patrol dari BP Batam, Jenar mengatakan, pihaknya tidak terkait dengan aktivitas pemotongan lahan bukit atau cut and fiil di dekat kampung tua Teluk Mata Ikan atau kerap disebut depan Simpang Petai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.
Kepada awak Media Warta Tipikor, M Zulkifli dijelaskannya, BP Batam sudah berkoordinasi dengan semua pihak dan menemukan pihak kementerian kehutanan sebagai pihak yang berwenang.
“ BP Batam Cuma mengurusi HPL lahan sedang untuk lokasi ini perijinannya diterbitkan oleh kementerian kehutanan, “ ujarnya baru – baru ini.
Aktivitas pemotongan lahan bukit atau cut and fiil di dekat kampung tua Teluk Mata Ikan atau kerap disebut depan Simpang Petai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa berlangsung tanpa hambatan.
Pantauan awak media ini, terlihat puluhan unit truk antri menunggu pemuatan material yang diangkut ke lokasi untuk pemerataan. Diperkirakan, luas lahan yang dikerjakan mencapai puluhan hektar
Di sudut lain, tampak berdiri plang pemberitahuan status lahan yang masuk kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air.
Pada plang berwarna merah tua itu, dituliskan dasar hukum dan larangan untuk memasuki areal.
Tidak ketinggalan dituliskan ancaman pidana dan denda materi kepada pelanggarnya. Pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun dan denda materi mencapai Rp500 juta – Rp 2 miliar.
PT Sri Indah
Informasi yang diperoleh dari masyarakat, pengelola kegiatan tersebut adalah PT Sri Indah. Siang dan malam pekerja mengeruk lahan untuk pematanga lahan ini.
Sumber petugas patroli BP Batam mengatakan pihaknya tidak mengetahui pekerjaan tersebut. Janjinya, akan turun ke lokasi memastikan kondisi tersebut.
Pria Berbadan Tegap
Saat awak media berada di lapangan pria berbadan tegap mirip aparat, mengaku sebagai penjaga alat berat saja. Ditegaskannya penggarap lahan memang PT Sri Indah. (Zul)