Batam, MWT – Penanganan perkara bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, masih berlanjut pada tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara lima tersangka kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk dilengkapi melalui mekanisme P-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia mengatakan, penyidik sedang menindaklanjuti petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sedang dilengkapi oleh penyidik setelah P-19 dari Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera dilengkapi untuk dinyatakan P-21,” kata Nona, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejati Kepri pada Oktober 2026. Mereka masing-masing berinisial PK alias B, 45; DB alias N, 31; MP alias B, 26; serta AG dan G.
Kelima tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Polda Kepri. Dua di antaranya, AG dan G, ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara dan ditahan pada 28 September 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menduga AG memerintahkan G untuk mengerahkan sejumlah orang guna membongkar pagar di lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, Nona membantah anggapan bahwa AG merupakan otak atau dalang bentrokan. Ia menjelaskan, posisi AG dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perintah kepada G untuk memobilisasi sejumlah orang melakukan pembongkaran pagar.
“AG bukan otak atau dalang, tetapi orang yang memerintahkan G untuk memobilisasi rekan-rekannya yang lain melakukan pembongkaran pagar di lahan,” kata Nona dalam keterangan sebelumnya.
Selain proses pemberkasan, Polda Kepri juga menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Permohonan tersebut masih menunggu disposisi pimpinan sebelum dibahas melalui mekanisme gelar perkara.
Nona menegaskan, keputusan mengenai penangguhan penahanan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Proses tersebut juga akan melibatkan perangkat pengawasan internal dan eksternal.
“Jadi bukan semata-mata keputusan dari tim penyidik sendiri,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang serta penggunaan senjata penikam atau penusuk.
Dengan dikembalikannya berkas melalui mekanisme P-19, penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Zul)
