Berita  

Apindo Ketapang Belum Bahas Kenaikan Upah

Ketapang, MWT – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ketapang belum membahas kenaikan upah tahun 2024 dengan alasan masih menunggu data-data yang digunakan dalam formulasi perhitungan upah sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, perhitungan kenaikan upah baru bisa dihitung setelah keluar data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah. Oleh karena itu, Apindo Kabupaten Ketapang belum membahas terkait dengan kenaikan Upah untuk tahun 2024.

“Mengenai upah, belum ada perusahaan yang membahasnya, karena menurut UU yang baru, penetapan upah itu setelah Disnaker menerima data inflasi dan data pertumbuhan ekonomi dari Menaker,” kata Sekretaris Apindo Kabupaten Ketapang, Fransmini Ora Rudini,SH.,MH.,CPHRM.,CIRP.,CHRA.,CRM.

Data-data yang diterima itu kata Fransmini, akan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, data tersebut dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk diajukan ke gubernur.

Terkait dengan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen, Fransmini menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar perhitungan kenaikan upah tersebut.

“Jadi ketetapan menaker itu menjadi dasar bagi setiap kabupaten dan kota dalam membahasnya,” tambahnya.

Sebelumnya massa buruh dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, salah satu tuntutan mereka adalah kenaikan upah 15 persen.

Mereka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut yakni mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh hingga 15 persen pada 2024, merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, Reforma Agraria, Kedaulatan Pangan, dan RUU PPRT.( Jajir)