Medan, MWT – Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas tindak pidana korupsi.
Namun tampaknya hal tersebut tidak menjadi efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih terjadi di Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Koordinator Lapangan Masdi Munthe dan Koordinator Aksi, Sabda Aditya dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI ) Sumut saat berunjukrasa damai di depan gerbang Kejatisu, kemarin.
Dalam orasinya Masdi dan Sabda bergantian membacakan naskah tuntutan ALAMP AKSI disaksikan perwakilan dari Kejatisu M Situmorang dan staf lainnya.
Situmorang sempat juga memberi arahan dan masukan berkaitan koridor pelaporan guna ditindaklanjuti ke depannya.
Dugaan – dugaan korupsi yang dimaksudkan ALAMP AKSI antara lain terjadi di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara terkait proyek revitalisasi Masjid Azizi Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kuat dugaan ALAMP AKSI pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan, sehingga mengarah pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, terjadi dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara pada proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga-Pembangunan Wisma Atlet Siosar di Kabupaten Karo.
Menurut Masdi Munthe kuat dugaan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan, sehingga mengarah pada kerugian keuangan negara.
Ada juga dugaan mereka soal korupsi di Sekretariat DPRD Sumatera Utara. pada proyek Pembangunan Gedung Arsip Keperluan Sekretariat DPRD-SU.
Dugaan korupsi pada proyek di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara, dugaan korupsi pada proyek Rehab Gedung Kantor UPT Medan Selatan, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Medan.
Dalam naskah yang dibacakan juga soal pertanggungjawaban belanja dana BOS, dugaan korupsi pembangunan coneblok Halaman Sekolah SMP Negeri 2 Air Joman, pembangunan coneblok Halaman Sekolah SMP Negeri 2 Sei Kepayang Barat, dugaan korupsi pada beberapa proyek di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih Balai Penyuluhan Pertanian Sei Kepayang Timur , dan dugaan korupsi pada Penyediaan Sarana Air Bersih Balai Penyuluhan Pertanian Sei Kepayang.
Demikian juga disampaikan ada dugaan korupsi pada beberapa proyek di sejumlah dinas Kabupaten Asahan, dugaan korupsi di Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Air Batu, Kecamatan Pulo Gandring, Kecamatan Setia Janji, Kecamatan Tinggi Raja, Kecamatan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan dugaan korupsi di Badan Penangulangan Bencana Daerah Labuhan Batu.
Berdasarkan hal tersebut ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa masing-masing pimpinan OPD, PPK beserta rekanan di masing-masing OPD. (tim)