mediawartatipikor.com,Medan – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( ALAMP AKSI ) mengadakan unjukrasa damai ke kantor gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Selasa (2/8/2022) namun aksi mereka seakan tanpa balasan. Satupun pejabat tidak tampak menyambut mereka.
Akibat tidak ditanggapi, rombongan anak muda tersebut melangkah menuju kantor Inspektorat dan disambut Sekretaris Inspektorat Sumut, Erwin.
Dalam pertemuan tersebut terjadi dialog dengan materi menyangkut dugaan tindak korupsi di Dinas Kehutanan Sumut. Sikap aparat di dinas tersebut menjadi laporan utara ALAMP AKSI disana.
Erwin dalam sambutannya di depan anggota ALAMP AKSI mengatakan, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh aparat di Pemprov Sumut , namun mesti ada penugasan atasannya.
Meski demikian, ia mengapresiasi ALAMP AKSI yang menyuarakan dengan kritis dugaan adanya penyimpangan kebijakan aparat. “ Ini masukan kepada kami dan akan diteruskan kepada pimpinan,” ujarnya seperti ditirukan Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, S.E.
Sebelumnya aksi unjukrasa dilakukan di Dinas Kehutanan Sumut, Rabu (20/7/2022) diterima Kepala Seksi Iuran Peredaran Industri Hasil Hutan Dinas Kehutanan Pemprovsu, Muhammad Ridwan.
Dalam sambutannya , pejabat ini menyatakan akan memberikan jawaban atas tuntutan ALAMP AKSI dengan tenggang waktu selama seminggu. “ Namun sampai saat ini tidak ada balasannya, “ ujar Koordinator Lapangan Ahmad Wahyu.
Itu sebabnya ALAMP AKSI tetap meneruskan misinya mempertanyakan sikap pejabat Dinas Kehutanan Sumut ke inspektorat Pemprov Sumut.
Pengalihan
ALAMP AKSI dalam orasinya menyebutkan, terjadi dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas 700 Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.SAB.
“ Kuat dugaan kami poses pembiaran Dinas Kehuanan Sumatera Utara terkait alih fungsi hutan produksi tersebut sarat dengan dugaan korupsi. Persekongkolan ini kami duga demi meraup keuntungan pribadi/kelompok dan berdampak kepada PAD Sumatera Utara, “ ujar Ahmad Wahyu.
ALAMP AKSI mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara tanggal 27 April 2022 dan 18 Mei 2022 dan 13 Juli 2022 perihal pengalihan hutan tersebut.
“ Sampai saat ini, kami tak kunjung mendapatkan jawaban dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara, “ujar Ahmad Wahyu.
Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan adanya dugaan penyelewengan excavator (beko) yang merupakan barang bukti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kasus pengalihan fungsi hutan produksi itu. Hal tersebut tidak diketahuinya barang bukti Excavator Hitachi Zaxis.
ALAMP AKSI mengatakan pada November 2018 Dinas Kehutanan Sumatera Utara bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum melakukan kegiatan operasi pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Penegakan Hukum menemukan kegiatan perambahan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Disita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit volt diesel merk Mitsubishi Nopol : BD 8492 CK dan 2 excavator (Excavator merk Hitachi dan merk Komatsu). Selain itu PPNS juga menyita 1 unit genset merk Yanmar, 1unit kantor kebun, 1unit gudang penyimpanan, 1 unit gudang pebengkelan, 1 unit gudang mesin genset dan perkebunan tanaman kelapa sawit KSU Amelia / Sei Ali Berombang diatas lahan seluas 700 H lebih.
“ Namun, saat ini keberadaan barang bukti tersebut tidak ada di lokasi. Kuat dugaan kami hal tersebut merupakan permainan oknum di Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk mengurangi barang bukti, “ujar mereka dalam orasi.
Berdasarkan hal tersebut ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dan menetapkan tersangka pada dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas ±700Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.Sei Ali Berombang (SAB) dan duggaan penyelewengan barang bukti terkait kasus tersebut.
Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara memanggil dan mencopot oknum yang terlibat di Dinas Kehutanan.
Ketua Umum ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, S.E menyebutkan pihaknya tetap mengkritisi kebijakan yang diduga ada indikasi penyimpangan hukum.
“ Kami terus menyuarakan tuntutan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan kebijakan yang diduga terjadi praktik korupsi, meskipun tidak jarang dibohongi “ ujar Eka. (Jb)