Jakarta, MWT – AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam pernyataannya, ia menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keinginan mempertahankan prinsip yang diyakininya.
Netty menyatakan permohonan pengakhiran masa dinas aktifnya diajukan dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang.
“Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip,” tulis Netty dalam unggahannya.
Ia juga menegaskan, dirinya lebih memilih meninggalkan jabatan daripada mengorbankan keyakinan pribadi.
“Saya tidak takut melepaskan jabatan, tetapi saya takut mengkhianati kebenaran yang saya yakini. Saya memilih mundur dengan luka, daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip,” lanjutnya.
Pengajuan Mundur dan Status Administratif
Dalam surat permohonan yang dibagikan melalui media sosial, Netty menyebut pengakhiran masa dinas aktif terhitung sejak 1 September 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (2/11/2026), ia menjelaskan surat permohonan tersebut telah masuk pada 20 Agustus 2026. Ia menyebut tanggal 1 September sebagai waktu mulai berlakunya pengunduran diri yang diajukannya.
Namun, pengajuan pengunduran diri perlu dibedakan dari keputusan administratif pemberhentian anggota Polri. Hingga laporan ini disusun, belum ditemukan konfirmasi resmi institusi Polri mengenai keputusan administratif pemberhentian Netty.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota Polri dapat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum.
Pasal 6 PP tersebut menyebutkan permohonan dapat ditolak apabila anggota masih terikat ikatan dinas atau terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Sementara Pasal 15 menetapkan kewenangan pemberhentian anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah berada pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Rekam Jejak Karier dan Pendidikan
Netty memiliki pengalaman bertugas di sejumlah satuan kepolisian di lingkungan Polda Metro Jaya. Salah satu penugasan awal yang pernah dijalaninya adalah sebagai Kepala Unit Brigadir Motor (Kanit BM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia juga pernah menjabat Kapolsek Sunda Kelapa pada 2018 dan Kapolsek Metro Menteng pada 2022. Dalam perjalanan karier berikutnya, Netty bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebelum menduduki jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagaimana dicantumkan dalam unggahannya.
Di bidang pendidikan, Netty menyandang gelar doktor dengan latar belakang pendidikan hukum dan manajemen. Ia juga tercatat aktif dalam kegiatan sosial dan pendampingan perempuan melalui Women Lawyer Club.
Pada April 2026, namanya disebut sebagai salah satu penerima AMKI Kartini Award 2026 dalam kategori Perempuan Inspiratif Nasional dengan predikat Polwan Tangguh.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik setelah Netty menyampaikan pesan mengenai prinsip, harga diri, dan hati nurani. Meski demikian, alasan lebih terperinci mengenai persoalan yang melatarbelakangi keputusannya belum dapat disimpulkan hanya dari pernyataan tersebut.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi Polri mengenai status administratif permohonan pengunduran diri perwira menengah tersebut. (red)
