Medan , MWT – Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo divonis satu tahun penjara di kasus korupsi bantuan bencana Kemensos dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
Dalam keyakinan hakim, Agust telah terbukti melanggar dakwaan subsdier penuntut umum Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan perbuatan Fitri Agust Karo -karo terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat di ruangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/11/2026) malam.
Tidak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 60 juta. Dengan ketentuan, apabila kewajiban tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim sebagaimana dikutip dari detikSumut.
Sebelum menutup persidangan, hakim Hendra memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samosir, untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan menerima putusan atau banding.
Setelah persidangan, jaksa dari Kejari Samosir mengatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi hakim, meskipun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
“Atas putusan yang dijatuhi hakim tersebut, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu dan melaporkan ke pimpinan,” ucap jaksa Modana Hutajulu di ruang sidang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa juga mengatakan hal yang sama yaitu masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ” Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap penasehat hukum terdakwa Dwi Ngai Sinaga.
Sebelumnya, Agust dituntut jaksa dari Kejari Samosir selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan apabila kewajiban tidak dibayar.
Selain pidana badan, Agust diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 516 juta lebih dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayar terdakwa Rp 435 juta.
Dengan ketentuan, apabila setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lambat selama sebulan, terdakwa tidak membayar kewajiban tersebut maka diganti pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga.
Sebagai upaya pemulihan ekonomi korban bencana, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000 (Rp 1,5 miliar).
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025. Akibat perbuatan terdakwa, diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000. (dS)
