Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Divonis 1,5 tahun

Medan, MWT –  Nur Erdian, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi divonis 1,5 tahun bui di kasus suap jaringan internet. Meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan, jaksa memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, menerima putusan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi itu. Jaksa tidak mengajukan banding terhadap terdakwa Nur Erdian maupun satu terdakwa lainnya dari pihak swasta, Heny Aprianti.

“Jaksa dan para terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Rizaldi dikutip dari detikSumut, Kamis (5/11/2026).

Dengan begitu, terdakwa Nur Erdian maupun Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Nur Erdian selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Sementara Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital divonis selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 7 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Baca juga:
Ponakan Walkot Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Jaringan Internet
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Nur Erdian diminta dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Diketahui, kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nur Erdian sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Penyedia jasa bernama Heny diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.

PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.(det)