Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Empat Personel Polsek Batam Kota Diamankan Propam

Batam , MWT – Empat personel Polsek Batam Kota, terdiri dari satu perwira dan tiga bintara, diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti yang sementara diidentifikasi sebagai cairan etomidate.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, membenarkan penindakan terhadap keempat personel tersebut. Ia menyatakan, tindakan itu menjadi catatan buruk bagi dirinya maupun institusi Polda Kepri.

“Aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda, masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu dan sudah kita tindak,” ujar Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun , salah satu personel yang diamankan disebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Polsek Batam Kota.

Sementara itu, Suhendri mengatakan keempat personel masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kepri. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pelanggaran, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Yang jelas mereka lagi diperiksa Propam, nanti akan disidangkan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,” katanya.

Suhendri juga membenarkan bahwa penindakan berlangsung di THM Shark Club. Mengenai barang bukti yang ditemukan, ia menyebut zat tersebut sementara diidentifikasi sebagai etomidate.

“Dia ditangkap di Shark, ada BB-nya. Etomidate itu BB sementara,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran terkait narkoba. Ia mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba sebagaimana ditegaskan Kapolri.

“Saya sering menyampaikan bahwa Pak Kapolri, bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegas Suhendri.

Terkait kemungkinan sanksi, Suhendri mengatakan keputusan masih menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam. Tingkat pelanggaran masing-masing personel akan menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Tim yang berwenang selanjutnya akan menggelar sidang untuk menentukan bentuk sanksi terhadap keempat personel tersebut.

“Untuk keempatnya, saya masih melihat pelanggaran apa yang diperbuat. Jadi, nanti kami lihat dulu seperti apa, pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah. Nanti kan ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tutupnya. (Zul)