Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Proyek Dek Padangsidimpuan Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Medan, MWT — RSN, selaku komanditer CV KIS, didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan dek atau dinding penahan tebing di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022. Dalam dakwaan jaksa, proyek dengan nilai kontrak Rp2.374.000.520,06 itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,1 miliar.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, jaksa mendakwa RSN bersama MDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Wakil Direktur CV KIS yang perkaranya diproses secara terpisah, serta IS (almarhum) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam uraian dakwaan, RSN disebut bertemu dan bersepakat dengan MDS untuk memenangkan tender pekerjaan lanjutan pembangunan dek di Kelurahan Kantin.

“RSN bertemu dan bersepakat dengan MDS untuk menjadi pemenang tender pekerjaan lanjutan pembangunan Dek di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan,” demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026).

Jaksa juga menyebut proses pemilihan penyedia tetap dilanjutkan oleh RSN bersama MDS dan IS, meskipun dokumen teknis yang menjadi dasar proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan saran teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, dakwaan menyebut RSN tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta tender dan proses evaluasi dilakukan secara diskriminatif. Keterangan tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Jaksa turut menguraikan bahwa RSN bersama FP menggunakan personel manajerial CV KIS yang tidak sesuai dengan personel dalam dokumen penawaran. Sementara itu, MDS disebut tidak melakukan perubahan atau adendum kontrak pekerjaan lanjutan tersebut.

Dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan pembangunan dek melalui CV KIS disebut belum selesai. Namun, menurut dakwaan, MDS memerintahkan EH selaku direktur teknis dan AHN selaku pengawas lapangan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) serta berita acara serah terima (BAST) atas pekerjaan yang dilaksanakan FP.

Jaksa mendalilkan pekerjaan tersebut dibuat seolah-olah telah selesai 100 persen, padahal pelaksanaannya belum tuntas.

Pekerjaan lanjutan pembangunan dek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.374.000.520,06 atau sekitar Rp2,37 miliar. Dalam bahan perkara, tanggal 20 September 2022 dicantumkan terkait proyek tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana dirujuk dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Jaksa mendalilkan kerugian tersebut berkaitan dengan perbuatan RSN, MDS, FP, dan IS (almarhum). (red)