Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kasus Bentrokan Setokok, Lima Tersangka Menunggu Petunjuk Jaksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei.

Batam, MWT – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus bentrokan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, termasuk kemungkinan pengembalian berkas untuk dilengkapi melalui mekanisme P-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, mengatakan seluruh berkas lima tersangka telah dikirimkan ke kejaksaan pada pekan ini.

“Berkas perkara lima tersangka sudah dikirimkan minggu ini semuanya ke kejaksaan. Jadi sekarang penyidik pada tahap menunggu petunjuk atau P-19 dari JPU,” kata Nona, Jumat (23/10).

Menurut Nona, kelima tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Kepri. Status penahanan mereka belum berubah selama proses penelitian berkas perkara berlangsung.

Di sisi lain, Polda Kepri telah menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Nona menyebut surat permohonan tersebut baru diterima sekitar dua hari sebelum keterangannya disampaikan.

Penyidik masih menunggu disposisi pimpinan sebelum membahas permohonan itu melalui gelar perkara. Nona menegaskan, keputusan mengenai penangguhan penahanan bukan semata-mata kewenangan tim penyidik.

“Jadi bukan semata-mata keputusan dari tim penyidik sendiri,” ujarnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Bentrokan Setokok

Polisi menetapkan lima tersangka secara bertahap dalam kasus bentrokan di Pulau Setokok. Tiga tersangka pertama masing-masing berinisial PK alias B, 45; DB alias N, 31; dan MP alias B, 26.

Penyidikan kemudian berkembang hingga polisi menetapkan AG dan G sebagai tersangka. Keduanya ditahan penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Senin (28/9).

Menurut keterangan polisi, AG diduga memerintahkan G untuk mengerahkan sejumlah orang guna membongkar pagar di lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, Nona menegaskan AG tidak disebut sebagai dalang bentrokan.

“AG bukan otak atau dalang, tetapi orang yang memerintahkan G untuk memobilisasi rekan-rekannya yang lain melakukan pembongkaran pagar di lahan,” kata Nona dalam keterangan sebelumnya.

Polisi menyatakan penetapan AG dan G sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dugaan peran masing-masing tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum.

Dijerat Pasal KUHP

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, sebagaimana dicantumkan dalam bahan perkara, berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang serta dugaan penggunaan senjata penikam atau penusuk.

Proses selanjutnya bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara. Jika jaksa mengembalikan berkas melalui mekanisme P-19, penyidik perlu menindaklanjuti petunjuk yang diberikan sebelum proses hukum berlanjut.(Zul)