Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Proyek Bendungan Aek Sarulla Hancur, Tanggungjawab Siapa ?

Pemandangan yang terpantau, Rabu (30/9/2026) di proyek Bendungan Aek Sarulla.

Taput, MWT — Banjir yang menerjang proyek Bendungan Aek Sarulla di Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, membuat area pekerjaan berubah drastis. Berdasarkan laporan awak media yang mendatangi lokasi pada Rabu (30/9/2026), aktivitas pekerjaan tidak terlihat, sementara sejumlah bagian kawasan proyek telah berubah setelah diterjang arus air.

Lahan yang sebelumnya menjadi tempat aktivitas pekerja kini tampak seperti kawasan terbuka yang dialiri arus deras. Pagar seng di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan teknis. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah banjir merupakan bencana alam, melainkan apakah seluruh kerusakan proyek dapat secara otomatis dikategorikan sebagai dampak keadaan kahar atau force majeure.

Temuan Utama

Informasi yang dihimpun dari kawasan Pahae Jae menyebutkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, bersama Project Manager dan General Manager PT SAI, konsultan perencana serta konsultan pengawas, mendatangi lokasi proyek pada Selasa (29/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, berdasarkan informasi dari warga sekitar, turut terlihat Camat Pahae Jae Marhasak Simaremare, Kepala Desa Parsaoran Samosir Fernando Siburian, Lurah Sarulla Sebro Hutagalung, serta anggota DPRD Tapanuli Utara dari PKB, Jufri Sitompul.

Namun, sampai bahan ini disusun, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Gibson Panjaitan saat diminta tanggapannya melalui pesan WA pada nomor 0856 6832 XXXX sekaitan kunjungan tidak merespon.

Pemandangan proyek Bendungan Aek Sarulla sebelum diluluhlantakkan banjir.
Fakta dan Informasi

Menurut keterangan Camat Pahae Jae Marhasak Simaremare, pembayaran terhadap warga yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan bendungan belum terealisasi.

Informasi lain menyebutkan material ready mix direncanakan masuk ke lokasi proyek setelah camat bersama Kepala UPT SDA, Ali Pane, yang berkantor di Sibolga, menemui warga yang tanahnya akan dilalui kendaraan pengangkut material tersebut.

Di tengah proses evaluasi pascabanjir, muncul pula informasi mengenai kemungkinan perubahan posisi pekerjaan.

Warga menyebut proyek kemungkinan digeser ke sisi kiri, berdekatan dengan kantor konsultan pengawas. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan upaya menghindari kemungkinan terjadinya bencana serupa.

Mekanisme dan Teknis

Pemeriksaan teknis menjadi penting karena kerusakan akibat banjir tidak dengan sendirinya menjawab apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi.

Sejumlah aspek disebut menjadi materi evaluasi, antara lain kemungkinan pekerjaan belum memenuhi spesifikasi, perlindungan terhadap aliran air yang tidak sesuai desain, pekerjaan sementara yang tidak mengikuti metode kerja, mutu beton, kesesuaian pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi, serta pengamanan lokasi.

Pemeriksaan juga dapat melihat apakah terdapat penyimpangan metode pelaksanaan yang berkontribusi terhadap kerusakan.

Data dan Angka

Informasi lain menyebut rencana kedalaman pondasi semula sekitar 7 meter dan kemungkinan penambahan kedalaman menjadi sekitar 12 meter.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, persoalan kerusakan akibat bencana tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya kejadian alam. Penilaian harus dikaitkan dengan kontrak, spesifikasi teknis, desain, metode pelaksanaan, serta kewajiban para pihak.

Karena itu, penetapan bahwa seluruh kerusakan merupakan force majeure ataupun sebaliknya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan bukti teknis.

Kontradiksi

Persoalan Aek Sarulla menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Bencana banjir merupakan fakta peristiwa, tetapi juga wajar dipertanyakan kondisi pekerjaan sebelum banjir , standar teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan:

  1. Apakah pekerjaan yang rusak telah dibangun sesuai gambar dan spesifikasi teknis?
  2. Apakah perlindungan terhadap aliran air telah dirancang dan dilaksanakan sesuai kondisi lapangan?
  3. Apakah pekerjaan sementara telah mengikuti metode kerja yang ditetapkan?
  4. Apakah mutu beton telah memenuhi persyaratan?
  5. Apakah pengamanan lokasi telah dilakukan sesuai kebutuhan pekerjaan?
  6. Apakah ada perubahan desain atau metode sebelum maupun sesudah banjir?
  7. Apa dasar teknis rencana pergeseran lokasi pekerjaan?
  8. Apa dasar perubahan kedalaman pondasi dari sekitar 7 meter menjadi sekitar 12 meter?
  9. Bagaimana status pembayaran lahan warga yang disebut belum terealisasi?
  10. Siapa yang menanggung konsekuensi biaya apabila pekerjaan harus diperbaiki atau dibangun kembali?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan pascabanjir perlu dukungan dokumen teknis.

Belum Terjawab

Kasus Aek Sarulla kini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai seberapa besar banjir menghantam proyek. Pemeriksaan harus membedakan kerusakan yang memang merupakan konsekuensi langsung bencana dengan kerusakan yang mungkin berkaitan dengan kondisi atau metode pekerjaan sebelum bencana.

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi salah satu kunci untuk menentukan bagaimana kerusakan proyek Aek Sarulla harus diperlakukan dan siapa yang secara kontraktual bertanggung jawab atas konsekuensinya. (Pembela M Butarbutar)