Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

DPRD Langkat Tetapkan 896 Pokir Hasil Serap Aspirasi

Langkat, MWT — DPRD Kabupaten Langkat menetapkan 896 pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses sebagai bagian dari bahan perencanaan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, SE, pada 28 September 2026. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Langkat, jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, unsur Forkopimda Plus, serta para camat se-Kabupaten Langkat.

Anggota DPRD Langkat yang juga merupakan perwakilan Badan Anggaran DPRD Langkat, Drs. Pimanta Ginting, menjelaskan bahwa pembahasan Pokir DPRD telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Tahapan tersebut diawali reses pada 12 September 2026 untuk menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat. Hasil reses kemudian dibahas dalam rapat Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat pada 17 September 2026.

Pembahasan selanjutnya dilakukan melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat pada 18 September 2026. Dari rangkaian proses tersebut, Pokir DPRD Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 kemudian ditetapkan.

“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” jelas Pimanta.

Berdasarkan rekapitulasi seluruh usulan yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses, terdapat 896 Pokir DPRD yang dihimpun dan menjadi bagian dari hasil pembahasan.

Ketua DPRD Langkat, Sribana, mengatakan aspirasi yang telah dihimpun menjadi salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat agar arah pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penyusunan Pokir DPRD merupakan salah satu pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah. Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir DPRD disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, kemudian diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran daerah.

Sribana berharap seluruh Pokir yang telah ditetapkan dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan prioritas daerah, kemampuan keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan.

“Kepada seluruh perangkat daerah, saya meminta agar pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing, serta diverifikasi dan disinkronkan dengan program prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terukur, realistis, sesuai kemampuan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sribana juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat yang telah melaksanakan penyerapan serta penghimpunan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Ia berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Langkat secara berkelanjutan.

“Semoga seluruh rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Mariani)