Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Tower Dipersoalkan, DPRD Langkat Beri Tenggat Dua Bulan

Langklat, MWT – Persoalan legalitas sebuah tower telekomunikasi di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini memasuki batas waktu penyelesaian. Komisi III DPRD Langkat meminta PT Gametraco Tunggal segera menuntaskan seluruh kewajiban perizinannya, dengan tenggat maksimal dua bulan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Langkat, Rabu (2/9/2026), setelah keberadaan tower milik PT Gametraco Tunggal dilaporkan masyarakat karena diduga berdiri di kawasan hutan.

RDP itu menghadirkan sejumlah instansi terkait, yakni Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.

Di hadapan peserta rapat, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, memaparkan proses awal pembangunan tower. Ia mengatakan perusahaan menyewa sebidang tanah milik masyarakat Desa Kwala Serapuh dan ketika pembangunan dilakukan, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan hutan.

Tower tersebut dibangun di atas lahan dengan luas sekitar 10 x 10 meter. Menurut Dodi, fasilitas itu ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekitar yang selama ini menghadapi keterbatasan akses sinyal telekomunikasi.

Selain memenuhi kebutuhan jaringan di wilayah tersebut, pembangunan tower juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan telekomunikasi seluler.

Dodi menyampaikan perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, persoalan muncul ketika proses perizinan diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Dari proses tersebut diketahui sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi. Sementara 60 persen sisanya tercatat sebagai areal penggunaan lain (APL).

Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan investasi perusahaan sepanjang kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Ia bahkan menyebut investasi PT Gametraco Tunggal dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan telekomunikasi sekaligus membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Langkat.

“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

Rinaldi juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah konkret terkait keberadaan perusahaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Bapenda Langkat, PT Gametraco Tunggal belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Dari sisi kehutanan, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar pemerintah daerah ikut mencari jalan keluar untuk melegalisasi keberadaan tower melalui pemerintah pusat.

Salah satu opsi yang disebut adalah skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA). Skema tersebut dinilai dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum tertentu, selama seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.

“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

Setelah seluruh pihak menyampaikan penjelasan dan pandangannya, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut.

Komisi III meminta PT Gametraco Tunggal tidak menunda lagi penyelesaian seluruh dokumen dan persyaratan perizinan. Karena kegiatan perusahaan berorientasi pada keuntungan, DPRD memberikan waktu paling lama dua bulan untuk menyelesaikannya.

“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

Komisi III DPRD Langkat berharap persoalan legalitas tersebut segera menemukan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan tower dapat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan.(Mariani)