Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Narkoba THM Planet Batam Terancam Hukuman Mati

Batam, MWT — Jejak peredaran narkotika di balik gemerlap tempat hiburan malam Batam mengarah kepada satu nama: Basri Lewaimang. Pria 50 tahun itu kini menjadi buronan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Basri masuk dalam DPO melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penyidik menempatkannya sebagai tersangka utama dalam perkara peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan operasional THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan, Basri diduga memiliki dua peran sekaligus. Selain bertindak sebagai pengelola jaringan tempat hiburan tersebut, ia disebut berperan sebagai bandar yang menyediakan beragam jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut posisi Basri dalam jaringan tersebut bukan sekadar pengelola tempat hiburan.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba,” ungkap Eko.

Skala peredaran narkotika yang terungkap dalam penyidikan juga tergolong besar. Polisi menemukan indikasi bahwa sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di tempat tersebut. Volume itu bahkan disebut dapat meningkat tajam ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas penuh.

Basri bukan nama baru dalam perkara narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan identitas dalam surat DPO, Basri Lewaimang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975 dan diketahui memiliki alamat di sejumlah perumahan mewah di Batam.

Polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik untuk memudahkan masyarakat mengenali buronan tersebut. Basri disebut memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, serta kulit hitam.

Dari sisi hukum, perkara yang menjerat Basri berkaitan dengan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta sejumlah ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ancaman pidananya pun berada pada tingkat paling berat. Basri terancam hukuman minimal enam tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Posisinya sebagai pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dalam jaringan tersebut, ditambah statusnya sebagai residivis, membuat perkara Basri berpotensi berujung pada tuntutan dan hukuman yang lebih berat.

Pengejaran terhadap Basri juga tidak berhenti pada upaya menangkap orangnya. Penyidik mulai menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan narkotika, sekaligus melakukan penyitaan terhadap aset-aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sejumlah aset telah dipasangi garis polisi. Di antaranya Hummer, Toyota Land Cruiser, dua unit kapal pesiar, serta puluhan properti yang berada di Batam.

Kini, keberadaan Basri masih menjadi target pencarian aparat. Kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui lokasi atau keberadaannya segera memberikan informasi kepada polisi melalui nomor kontak yang tercantum dalam surat DPO, yakni 082272274949 dan 08121385050.

Humas Polda

Kepastian mengenai penetapan status buron tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei. “Iya benar,” kata Kombes Pol Nona saat memberikan keterangan pada Rabu (19/8/2026).

Pencarian terhadap Basri tertuang secara resmi dalam surat penetapan Bareskrim Polri nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penetapan status DPO ini merupakan pengembangan lanjutan dari operasi penindakan serta penggerebekan berskala besar yang digelar aparat kepolisian di sejumlah pusat hiburan malam beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi ternama yang menjadi sasaran operasi tersebut di antaranya: HH Club, P2, dan F1 Club Planet Holiday

Tindakan tegas kepolisian ini menjadi penanda komitmen berskala nasional dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar area hiburan malam di Batam. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Basri Lewaimang untuk dapat segera melapor ke pihak berwajib demi kelancaran proses hukum. (Zul)