Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Sambau Dipagari Larangan: Jejak Mobil Tangki dan Kapal Penampung Solar Dipertanyakan

Seputaran pesisir Sambau saat dipantau malam hari pekan lalu.

Batam, MWT  — Ada sesuatu yang membuat kawasan pesisir seputaran Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sulit ditembus. Ketika tim investigasi media datang untuk menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan atau penampungan solar, yang muncul bukan penjelasan, melainkan larangan masuk dan permintaan agar wartawan segera meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu terjadi dalam dua kali penelusuran. Tim sebelumnya telah mendapat penolakan ketika hendak melakukan peliputan. Pada Jumat  pekan lalu, upaya kembali dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menjelaskan maksud kedatangan. Namun, seorang oknum di lokasi yang mengaku sebagai “orang dalam” tetap meminta awak media tidak memasuki kawasan tersebut.

Percakapan berlangsung sekitar 30 menit tanpa menghasilkan akses ke lokasi maupun penjelasan mengenai aktivitas yang tengah berlangsung. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik, tim akhirnya memilih meninggalkan kawasan tersebut.

Namun, sebelum meninggalkan lokasi, sejumlah aktivitas sempat terekam. Salah satunya keberadaan beberapa kendaraan yang menyerupai mobil tangki pengangkut bahan bakar. Identitas kendaraan tersebut belum dapat dipastikan. Dari pengamatan visual tim di lapangan, kendaraan itu juga tidak menunjukkan karakteristik maupun identitas yang lazim terlihat pada armada distribusi resmi Pertamina.

Satu kendaraan tangki kemudian terlihat bergerak menuju bibir pantai. Di sana, sebuah kapal telah bersandar dan tampak berada dalam posisi menunggu kedatangan kendaraan tersebut.

Pengamatan lainnya menunjukkan adanya aktivitas penyedotan menggunakan selang dari mobil tangki menuju kapal yang berada di tepi laut. Solar tersebut diduga dialirkan ke dalam kapal yang kemudian dicurigai digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipindahkan atau didistribusikan kembali.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Legalitas BBM, asal-usul muatan, kepemilikan kendaraan dan kapal, serta izin kegiatan masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang. Justru di titik inilah persoalan Sambau menjadi penting untuk ditelusuri.

Larangan Wartawan

Sebelumnya, seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial “S” juga meminta tim media meninggalkan kawasan. “Pergi ajalah dulu bang, orang ini jadi takut mau bongkar karena ada kalian di sini,” ujarnya kepada tim media.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi tim, tetapi tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya kegiatan ilegal. Meski demikian, pernyataan itu menambah pertanyaan yang belum terjawab: mengapa kehadiran wartawan dianggap mengganggu aktivitas di lokasi?

Apakah kawasan tersebut merupakan area privat dengan pembatasan akses tertentu? Jika demikian, siapa pengelola atau pemegang hak atas kawasan tersebut? Dan yang lebih penting, kegiatan apa sebenarnya yang berlangsung di bibir pantai itu?

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang mengelola lokasi mengenai pertanyaan tersebut. Kawasan tempat aktivitas terpantau juga berada cukup jauh dari permukiman warga. Untuk mencapai titik tersebut, tim harus menempuh perjalanan relatif panjang dari kawasan permukiman.

Kondisi geografis semacam itu membuat aktivitas yang berlangsung di lokasi tidak mudah diamati masyarakat secara langsung. Di tengah keterbatasan akses tersebut, dokumentasi berupa foto dan rekaman audio menjadi bagian dari bahan penelusuran tim.

Perlu Diverifikasi

Rangkaian peristiwa yang terpantau di lapangan membentuk satu pola yang membutuhkan klarifikasi lebih jauh. Mobil menyerupai tangki terlihat menuju kawasan pesisir. Pada saat yang berdekatan, kapal telah berada di bibir pantai. Selanjutnya terlihat aktivitas penyedotan menggunakan selang yang diduga mengalirkan solar dari kendaraan menuju kapal.

Belum diketahui apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan distribusi BBM yang memiliki izin atau justru kegiatan lain . Karena itu, sejumlah hal menjadi penting untuk diperiksa aparat dan regulator: dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemiliknya, ke mana akan dibawa, siapa penerimanya, serta apakah kendaraan dan kapal yang digunakan memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan.

Termasuk pula apakah terdapat dokumen resmi yang mendasari kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tersebut. Pertanyaan itu relevan karena kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tidak dapat dilakukan tanpa dasar perizinan yang sesuai. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan izin usaha setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dengan demikian, keberadaan mobil tangki, kapal, selang serta aktivitas pemindahan solar di Sambau belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Tetapi rangkaian tersebut cukup menjadi alasan bagi otoritas berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau temuan mengenai kegiatan BBM tanpa legalitas.

Hak Pers dan Batas Akses

Pelarangan terhadap awak media juga menempatkan persoalan Sambau pada sisi lain: keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers. Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Namun, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat mengabaikan seluruh ketentuan hukum. Hak atas privasi, kepemilikan atau penguasaan kawasan, keselamatan, serta aturan lain yang berlaku tetap harus dihormati dalam kegiatan jurnalistik.

Sebaliknya, apabila seseorang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), UU Pers menyediakan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1).

Karena itu, persoalan pelarangan wartawan di Sambau tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan klaim sepihak. Perlu dilihat konteksnya: apakah larangan tersebut berkaitan dengan hak penguasaan kawasan yang sah, alasan keamanan, atau terdapat tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.

Siapa di Balik Aktivitas Sambau?

Hingga berita ini disusun, identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi belum terungkap secara jelas. Belum diketahui pula status kepemilikan atau penguasaan kawasan, asal BBM yang terlihat diangkut, kepemilikan kendaraan tangki, identitas kapal, tujuan pengiriman maupun dokumen perizinan yang digunakan.

Begitu pula belum ada keterangan resmi mengenai alasan kawasan tersebut melarang wartawan melakukan peliputan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada dugaan. Aparat penegak hukum, instansi yang memiliki kewenangan di bidang energi dan migas, serta regulator terkait memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dapat menjawab apakah yang terlihat di lapangan merupakan aktivitas distribusi BBM yang sah atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan penimbunan atau distribusi BBM ilegal. Seluruh temuan masih ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. (tim)